Liputan6.com, Jakarta - Perselisihan Sarwendah dan Ruben Onsu masih berlanjut, terutama terkait pembagian harta. Kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin menyebut belum ada tanggapan resmi dari pihak Ruben terkait somasi yang telah dikirimkan.
Somasi tersebut berkaitan dengan dugaan wanprestasi mengenai pembayaran cicilan rumah yang menjadi bagian Sarwendah setelah perceraian. Surat somasi itu dilayangkan pada 9 September 2026 dan diberikan waktu tujuh hari untuk mendapatkan respons.
Advertisement
"Belum ya, sejauh ini belum ada surat jawaban terkait somasi yang saya layangkan tanggal 9, tanggalnya sih seingat saya memang Jumat kemarin. Belum, belum sampai," ujar Jaenudin di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2026).
Tunggu Jawaban Atas Somasi
Jaenudin menyebut batas waktu yang diberikan dalam somasi pertama adalah tujuh hari. Apabila tidak ada jawaban sampai batas waktu tersebut, pihak Sarwendah akan mengambil langkah berikutnya dengan mengirimkan somasi kedua.
"Batas waktunya sih 7 hari. Seperti itu. Jadi kalau memang tidak ada respon ya kemungkinan kita akan kirimkan somasi kedua dan terakhir sepertinya seperti itu," jelasnya.
Yang Menjadi Dasar Akta 39
Dasar somasi tersebut adalah Akta 39 yang mengatur pembagian harta bersama setelah Sarwendah dan Ruben resmi bercerai. Jaenudin mengatakan pihaknya tetap berpegang pada ketentuan yang tercantum dalam dokumen tersebut.
"Kita tetap dalam posisi apa yang kita yakini sesuai fakta hukum yang ada di Akta 39. Makanya Akta 39 itu harus dipelajari secara menyeluruh, harus dibaca secara keseluruhan, tidak sepenggal-sepenggal," tegasnya.
Pihak Sarwendah Akan Lanjutkan Proses Hukum
Ia juga menanggapi adanya narasi berbeda yang berkembang di ruang publik mengenai sengketa tersebut. Jaenudin memastikan pihak Sarwendah akan melanjutkan proses hukum apabila kedua pihak tidak menemukan kesepakatan.
"Jadi kalau mencari-cari celah hanya untuk membuat narasi publik, ya silakan aja. Tapi kita akan tetap lurus on the track dan tepat waktu melakukan langkah hukum gugatan bila tidak ada titik temu terkait permasalahan ini," pungkasnya.