Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah resmi melimpahkan 38 tersangka beserta barang bukti kasus penipuan online bermodus pig butchering kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Rabu (16/9/2026).
Pelimpahan tahap II yang berlangsung di Rutan Kelas I Surakarta tersebut menandai berulirnya kasus dari tahap penyidikan ke proses penuntutan di pengadilan.
Advertisement
Direktur Reserse Siber Polda Jateng Kombes Pol. Wahyu Nugroho Setyawan mengonfirmasi penyerahan berkas dan para tersangka yang terdiri dari warga negara Indonesia serta warga negara asing tersebut.
“Ditressiber Polda Jateng telah melaksanakan pelimpahan 38 tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sukoharjo," ujar Wahyu, Kamis (17/9/2026).
Wahyu menambahkan, penanganan kasus berskala internasional ini turut melibatkan koordinasi intensif bersama FBI melalui NCB Interpol, Bareskrim Polri, serta Ditjen Imigrasi.
Jaringan yang beroperasi sejak Juli 2025 hingga Mei 2026 di Kabupaten Sukoharjo dan Kota Surakarta ini menyasar warga negara Amerika Serikat.
Komplotan tersebut membujuk korban melalui aplikasi kencan menggunakan profil palsu sebelum mengarahkan mereka ke platform investasi kripto fiktif.
Apa Itu Pig Butchering?
Modus pig butchering merupakan kejahatan berkedok hubungan asmara (romance scam), di mana pelaku membangun ikatan emosional terlebih dahulu untuk "menggemukkan" kepercayaan korban sebelum akhirnya menguras seluruh dana investasinya.
Dari total 5.000 target, sebanyak 33 orang menjadi korban dengan perkiraan total kerugian mencapai USD 2,327 juta atau setara Rp41,1 miliar.
Satu rangkaian peralatan kerja berupa komputer, laptop, perangkat komunikasi, hingga dokumen perusahaan disita sebagai barang bukti.
Menanggapi maraknya modus serupa, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Yuliyanto mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran investasi dari orang yang baru dikenal di media sosial.
“Pastikan legalitas perusahaan dan platform yang ditawarkan, jangan memberikan data pribadi maupun informasi perbankan kepada pihak yang belum terverifikasi, serta jangan mudah tergiur keuntungan besar dalam waktu singkat,” tegas Yuliyanto.