Liputan6.com, Jakarta - Amerika Serikat (AS) telah mengajukan gugatan penyitaan perdata terhadap aset kripto senilai US$ 61 juta atau Rp 1,08 triliun (asumsi kurs dolar AS terhadap rupiah di kisaran 17.720) yang diduga merupakan hasil penjualan pasar gelap minyak mentah dan produk minyak bumi Iran yang terkena sanksi.
Mengutip CNBC, ditulis Kamis, (17/9/2026), gugatan yang diajukan oleh Kantor Kejaksaan AS untuk Distrik Selatan New York ini menuduh Teheran menggunakan jaringan pelaku mata uang kripto di China dan wilayah lain untuk mencuci lebih dari US$ 1,5 miliar atau Rp 26,58 triliun dana minyak ilegal yang ditujukan untuk mendukung militer Iran dan Korps Garda Revolusi Islam. Dana hasil penjualan ini dimaksudkan untuk membiayai pemerintah dan komponen militer Iran.
Advertisement
"Hari ini kami menyita dan berupaya mengambil alih kepemilikan atas dana Pemerintah Iran senilai lebih dari US$ 61 juta, yang jika tidak disita akan digunakan untuk mendukung tindakan militer yang bermusuhan serta serangan teroris terhadap AS dan sekutu kami," ujar Wakil Jaksa AS Sean S. Buckley dalam sebuah pernyataan, dikutip dari CNBC.
Dua perusahaan asal China, Blessed Trust dan Hexa Whale, diduga menggunakan akun perdagangan di bursa kripto Binance "untuk mencuci hasil penjualan pasar gelap minyak Iran, menyalurkan dana ilegal tersebut kepada Pemerintah Iran, agen-agennya, dan/atau pihak perantaranya, yang kemudian digunakan untuk membiayai kegiatan teroris serta aktivitas lain pemerintah Iran," demikian bunyi pernyataan tersebut.
"Binance menerapkan kebijakan tanpa toleransi terhadap pelanggaran sanksi atau aktivitas ilegal, dan Binance tidak mengizinkan transaksi apa pun dengan individu yang terkena sanksi," kata juru bicara Binance.
"Kami akan terus bekerja sama dengan penegak hukum dalam masalah ini, dan jika risiko sanksi atau keuangan ilegal teridentifikasi, kami akan selalu melakukan penyelidikan, membatasi atau membekukan akun jika diperlukan, menghentikan layanan bagi pengguna terkait, serta melapor kepada pihak berwenang yang relevan,” ia menambahkan.
Memakai Sistem Keuangan AS
Menurut dokumen gugatan, Blessed Trust memosisikan dirinya sebagai perusahaan manajemen kekayaan atau penyedia layanan kustodian aset virtual, tetapi perusahaan ini telah menerima dan mentransfer dana hasil penjualan tersebut serta menyediakan layanan "on-ramp" yang memungkinkan pengguna menukarkan mata uang fiat menjadi mata uang kripto. Aktivitas ini dilakukan antara lain dengan menggunakan penerbit mata uang kripto yang berbasis di AS.
Hexa Whale juga menyediakan layanan serupa, dengan bekerja sama bersama Blessed Trust dan perusahaan afiliasinya.
"Blessed Trust dan Hexa Whale juga menggunakan sistem keuangan AS untuk mengirim atau menerima dana puluhan juta dolar AS sebagai bagian dari skema ini," demikian tuduhan dalam gugatan tersebut.
Hexa Whale dan Blessed Trust tidak dapat dihubungi oleh CNBC untuk dimintai komentar. Klien kedua perusahaan tersebut mencakup perusahaan-perusahaan di sektor minyak bumi dan produk minyak bumi China.