Relokasi Kabel Optik Jakarta Digugat, APJATEL Pasang Badan Bela Layanan Publik

APJATEL menegaskan komitmennya untuk mendukung program relokasi jaringan kabel optik di ruang publik yang digagas Pemprov DKI Jakarta.

oleh IskandarDiterbitkan 16 September 2026, 18:13 WIB
Petugas dari Dinas Bina Marga didampingi JIP memotong kabel fiber optik yang semrawut di kawasan Jalan Senopati, Jakarta, Kamis (24/8/2023). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi Indonesia (APJATEL) menegaskan komitmennya untuk mendukung program penataan jaringan kabel telekomunikasi (kabel optik) di ruang publik yang digagas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Kendati demikian, APJATEL mengingatkan agar dinamika hukum yang tengah berjalan tidak sampai mengorbankan hak masyarakat atas internet dan layanan telekomunikasi yang stabil.

Ketua Umum APJATEL, Jerry Siregar, menyampaikan layanan telekomunikasi saat ini bukan lagi sekadar kebutuhan sekunder, melainkan sudah menjadi kebutuhan primer masyarakat untuk bekerja, belajar, hingga menggerakkan roda perekonomian.

"Kami tunduk dan menghormati seluruh regulasi Pemprov DKI Jakarta. Namun, kami berkewajiban memastikan bahwa pelaksanaan kebijakan tersebut tidak mengorbankan hak masyarakat atas layanan yang andal serta keberlangsungan ekosistem industri," ujar Jerry dalam keterangannya, Rabu (16/9/2026).

Menanggapi perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 939/Pdt.G/2026/PN.Jkt.Sel yang diajukan oleh Penggugat bernama Budianto Tahapary, Jerry meluruskan posisi APJATEL yang berkedudukan sebagai Turut Tergugat II, bukan pihak yang bertentangan langsung dengan Tergugat (PT Planet Harapan Penuh Energy).

Jerry menegaskan APJATEL hadir semata-mata dalam kapasitasnya sebagai asosiasi industri yang menjalankan fungsi pengawasan dan rekomendasi teknis internal, bukan sebagai penentu kebijakan atau penunjuk pelaksana proyek.

"Penunjukan pelaksana pekerjaan sepenuhnya merupakan kewenangan Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta sebagai pemberi kerja. Tudingan kelalaian pengawasan (culpa) yang dialamatkan kepada APJATEL sama sekali tidak berdasar," ia menegaskan.

 

Gugatan Dinilai Tanpa Dasar Legalitas

APJATEL menilai gugatan yang dilayangkan Penggugat tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Berdasarkan fakta persidangan, Penggugat bukan merupakan pemilik tanah, ketua RT/RW, lurah, camat, maupun pejabat berwenang yang memiliki legalitas untuk menghentikan proyek penataan yang telah berizin resmi tersebut.

Bahkan dalam proses mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 September 2026, Penggugat dinilai tidak mampu menunjukkan penetapan pengadilan atau dasar hukum kewenangannya. Penggugat juga memilih meninggalkan ruang mediasi saat diminta menyampaikan proposal perdamaian.

Jerry menyayangkan sikap tersebut dan mempertanyakan motivasi di balik penghambatan proyek strategis daerah ini.

"Lokasi penataan ini merupakan jalur inti tempat bermuaranya kabel fiber optik dari berbagai operator. Jika proyek terhambat akibat gugatan tanpa dasar, potensi gangguan layanan telekomunikasi masyarakat luas sangat tinggi," ungkap Jerry.

 

Menjaga Keseimbangan Tata Kota dan Layanan Publik

APJATEL mengimbau agar seluruh pihak melihat penataan kota dan keberlangsungan jaringan telekomunikasi sebagai dua hal yang harus berjalan seiringan, bukan saling bertentangan.

Sebagai mitra strategis pemerintah, APJATEL siap terus berdialog demi mencapai solusi yang berimbang bagi pemerintah, pelaku industri, dan masyarakat.

"Jangan jadikan kepentingan pribadi sebagai penghalang keselamatan, kenyamanan, serta kebutuhan akses telekomunikasi warga Jakarta," Jerry memungkaskan.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya