Berkas Kasus Eks Jampidsus Febrie Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

Tim kuasa hukum Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah menyambut baik pelimpahan berkas perkara TPPU ke Kejari Jakarta Selatan dan meminta kejelasan perincian aset yang disita.

oleh Devira PrastiwiDiterbitkan 16 September 2026, 07:30 WIB
Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah saat tiba di Gedung kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 3 September 2026. (KLY/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) menyambut baik langkah penyidik menyerahkan berkas perkara dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Pelimpahan berkas tahap awal tersebut dinilai menjadi momentum menguji seluruh pembuktian serta konstruksi hukum secara terbuka di pengadilan.

"Pak Febrie menyambut baik pelimpahan berkas ini agar seluruh bukti dan konstruksi perkara dapat diuji secara terbuka dalam proses hukum. Pak Febrie juga kooperatif dan akan menghadapi proses ini secara hukum," kata kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/9/2026).

Menanggapi tindakan penyidik yang menyita 38 aset tanah dan bangunan senilai Rp 846 miliar, Febri mendesak agar status kepemilikan dan relevansi setiap aset diperjelas secara komprehensif.

"Kami menunggu rincian bukti terkait aset tersebut di persidangan nanti. Misalnya, sebenarnya aset milik siapa, asalnya dari mana, dan apa hubungannya dengan tersangka. Jangan sampai seluruh aset kemudian dianggap berkaitan dengan perkara tanpa melihat fakta dan bukti masing-masing," ujarnya.

Anggota tim kuasa hukum lainnya, Farizi, menambahkan bahwa banyak dari aset yang disita Kejagung sebenarnya dimiliki oleh pihak ketiga. Ia meminta Kejaksaan tidak asal melakukan penyitaan masif tanpa penelusuran yang presisi.

"Dari informasi yang ditanyakan saat pemeriksaan, banyak dari aset-aset tersebut ternyata punya pihak lain. Karena itu, kita perlu fair dan meminta Kejaksaan tidak menggunakan pendekatan sapu jagat terhadap seluruh aset. Status kepemilikan dan keterkaitannya dengan perkara harus benar-benar dibuktikan," urai Farizi.

Farizi turut mengklarifikasi bahwa kliennya tidak pernah memiliki deretan aset bernilai fantastis sebagaimana rilis resmi yang disampaikan Kejaksaan Agung.

"Kami pastikan, Pak Febrie tidak pernah memiliki aset dengan nilai fantastis seperti itu. Karena itu, kami berharap angka yang disampaikan juga benar-benar didukung dengan bukti yang ada dan tidak sekadar menjadi angka yang bombastis," imbuhnya.

 

Hasil Rapat Koordinasi

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna saat memberikan keterangan kepada awak media. (Liputan6.com/ Rifqy Alief)

Kepastian pelimpahan berkas perkara ini sebelumnya disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono. Hasil rapat koordinasi gabungan bersama Kortas Tipidkor Polri, Bawaslu, Komisi Kejaksaan, hingga KPK menyepakati percepatan pelimpahan kasus tersebut.

"Dari rapat koordinasi disepakati bahwa perkara ini akan disangkakan dengan sangkaan tindak pidana asal, yaitu tindak pidana korupsi dan TPPU dengan tersangka FA, DR, dan NH," jelas Rudi Margono dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Selasa (15/9/2026).

Rudi memaparkan bahwa teknis penanganan perkara tindak pidana asalnya ditangani oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan persidangan tindak pidana korupsinya (Tipikor) akan dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kasus ini menyeret nama Febrie Adriansyah beserta dua tersangka lain, yakni DR dan Nurman Herin (NH). Febrie sebelumnya dijemput dari Rutan KPK menuju Gedung Utama Kejagung pada Kamis (3/9/2026) lalu untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dugaan pencucian uang.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya