KPK Sebut Fahd Arafiq Residivis Korupsi, Pastikan Perberat Hukuman

Politikus Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq untuk ketiga kalinya tersandung kasus korupsi.

oleh Dimas Ramadhan WicaksanaDiterbitkan 15 September 2026, 22:30 WIB
Ketua DPP Partai Golkar Fahd Arafiq (FA) (Instagram Fahd Arafiq)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mempertimbangkan pemberatan hukuman pidana terhadap Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq setelah politikus Partai Golongan Karya (Golkar) itu kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon serta penerimaan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Pemberatan tersebut berkaitan dengan status Fahd yang untuk ketiga kalinya tersandung perkara korupsi. Sebelumnya, Fahd pernah terjerat dua kasus korupsi berbeda, yakni pada 2011 dan 2017.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein membenarkan Fahd telah tiga kali tersandung perkara pidana korupsi.

"Jadi untuk saudara F, memang sudah betul tadi disampaikan sudah tiga kali," kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (15/9/2026).

Taufik menyebut kondisi tersebut membuat Fahd masuk kategori residivis sehingga terdapat dasar untuk pemberatan dalam pemidanaan.

"Jadi dalam konsep pidana ini istilahnya sudah residivis begitu ya. Tentunya sudah betul tadi ada pemberatan," tambahnya.

Meski demikian, Taufik menjelaskan penerapan pemberatan hukuman merupakan kewenangan tim penuntutan. Sementara pada tahap penyidikan, KPK akan menguraikan fakta serta peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.

"Nah nanti untuk pemidanaan, tentunya itu menjadi porsi di penuntutan. Tapi secara konsep hukum, tentunya orang residivis itu lebih berat dari orang yang baru melakukan pertama kali sebuah perbuatan pidana begitu ya," jelas Taufik.

 

2 Kasus Korupsi Lainnya

Ketua AMPG, Fahd El Fouz bin A Rafiq usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/4). KPK menahan Fahd El Fouz bin A Rafiq terkait proyek kitab suci Al Quran di Ditjen Binmas Islam Kemenag tahun 2011-2012. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Fahd Arafiq pertama kali tersandung kasus korupsi dalam perkara suap pengurusan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) untuk tiga kabupaten di Aceh. Saat itu, Fahd masih aktif sebagai Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).

Dalam perkara tersebut, Fahd terbukti menyerahkan uang senilai Rp 5,5 miliar kepada anggota Badan Anggaran DPR Wa Ode Nurhayati. Pemberian tersebut bertujuan agar Wa Ode mengupayakan tiga kabupaten di Aceh, yakni Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah, memperoleh alokasi DPID tahun anggaran 2011.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kemudian menyatakan Fahd bersalah dalam perkara tersebut. Ia dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara serta denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan. Fahd mulai ditahan pada 27 Juli 2012.

Perkara kedua yang menjerat Fahd berkaitan dengan korupsi pengadaan Al-Qur'an dan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012.

Fahd disebut menerima uang dari pengusaha Abdul Kadir Alaydrus untuk memenangkan PT Batu Karya Mas sebagai pelaksana proyek pengadaan laboratorium komputer MTs dan PT Adhi Aksara Abadi dalam proyek pengadaan Al-Qur'an.

Besaran uang yang diterima Fahd dalam perkara tersebut beragam, mulai dari Rp 4,7 miliar, Rp 9,25 miliar, Rp 400 juta, hingga Rp 14,39 miliar. Uang tersebut juga dibagikan kepada sejumlah anggota DPR lainnya.

Selain itu, terkait fee proyek pengadaan laboratorium komputer tahun anggaran 2011 senilai Rp 31,2 miliar, Fahd disebut membagikannya kepada enam orang.

Majelis hakim kemudian menyatakan Fahd terbukti menerima suap sekitar Rp 3,411 miliar. Ia dinyatakan bersalah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP sehingga harus menjalani hukuman pidana pada 2017.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya