Sidang Richard Lee: Kesaksian Ahli BPOM soal Sanksi untuk Produk Kosmetik Berizin Edar

Penasihat hukum Richard Lee meminta jawaban tegas dari ahli BPOM mengenai status produk yang telah mengantongi izin edar.

oleh M Altaf JauharDiterbitkan 15 September 2026, 19:04 WIB
Richard Lee Ajukan Eksepsi. (M Altaf Jauhar/ Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan Richard Lee terkait dugaan pelanggaran hak konsumen kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, pada Senin (14/9/2026). Sidang kali ini menghadirkan saksi ahli dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Dalam sidang, penasihat hukum Richard meminta jawaban tegas dari ahli BPOM mengenai status produk yang telah mengantongi izin edar. Pertanyaan tersebut sekaligus menguji dasar penerapan pasal pidana terhadap produk yang secara administratif sudah terdaftar.

"Jadi gini, saya tanyanya ini aja. Kalau ada izin edarnya, simpel aja. Saya mau tanyanya simpel aja. Kalau ada izin edarnya, apakah bisa dipidanakan dengan 435? Pertanyaannya jawabannya 'iya' atau 'tidak'?" tegas penasihat hukum Richard Lee, Faizal Hafied, dalam sidang.

Saksi ahli BPOM kemudian memberikan jawaban yang menjadi perhatian dalam persidangan Richard Lee. Menurut dia, produk yang memiliki izin edar dan merujuk pada produk yang sama tidak dikenakan ketentuan pidana tersebut.

"Jika ada izin edarnya dan merujuk ke produk yang sama, tidak," jawab saksi ahli.

Faizal Hafied lalu mengaitkan keterangan tersebut dengan produk Goddesskin yang menjadi bagian perkara. Ia menunjukkan nomor notifikasi yang tercantum dalam BAP untuk memastikan produk tersebut telah terdaftar di BPOM.

"Produk Goddeskin, baik Goddeskin DNA Salmon Di Rumah Aja, NA... Disebutin nih: 18210109716, termasuk dalam daftar kosmetik yang penggunaannya demikian. Jadi, ini kan berarti sudah ada notifikasinya ya?" cecar penasihat hukum.

 


Bahas Persoalan Re-labelling

Pihak Richard Lee. (M Altaf Jauhar/ Liputan6.com)

Ahli BPOM membenarkan bahwa keberadaan nomor notifikasi menunjukkan produk tersebut telah memiliki izin berusaha. Namun, status tersebut tetap memiliki syarat, yakni data pada nomor izin edar harus sesuai dengan informasi yang didaftarkan saat proses notifikasi.

"Jika sudah ada notifikasinya, berarti dia sudah memiliki izin berusaha, jadi tidak dikenakan," jelas saksi ahli.

Keterangan itu kemudian berlanjut pada persoalan pelabelan ulang atau re-labeling. Ahli menjelaskan bahwa informasi pada label harus sesuai dengan data yang disampaikan saat produk didaftarkan kepada BPOM.

"Jadi objektif itu berarti juga informasinya itu adalah harus sesuai dengan yang dia daftarkan. Jika melakukan re-labeling, anggaplah oleh pemilik izin edar, dia melakukan re-labeling tapi informasinya adalah tidak sesuai dengan yang dia sampaikan pada saat notifikasi, maka dianggap tidak sesuai, tidak objektif," papar saksi ahli.

Lanjut Baca:

Lebih lanjut Faizal menyoroti konsekuensi hukum jika re-labeling dilakukan oleh pemilik izin edar dan tidak sesuai dengan data notifikasi. Saksi ahli menyebut sanksi yang diberikan berada dalam ranah administratif. "Jika pelabelan itu dilakukan pemilik izin edar, sanksinya administratif," ungkap saksi ahli. Persidangan Richard Lee kali ini tidak hanya berkutat mengenai izin edar dan re-labeling. Faizal juga menemukan adanya dasar hukum dalam BAP ahli yang disebut sudah tidak berlaku. "Nomor 14 di BAP ahli, ahli masih menyampaikan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 yang sudah dicabut," ujar Faizal.  

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya