Modus Pelaku Selundupkan 29 Kg Emas Senilai Rp 73,3 Miliar di 4 Bandara

Penyelundupan 29 Kg emas ditemukan dari 4 bandara yakni Bandara Kualanamu, Soekarno-Hatta, I Gusti Ngurah Rai, dan Sam Ratulangi.

oleh Immanuel ChristianDiterbitkan 15 September 2026, 17:48 WIB
Bea Cukai Selamatkan Potensi Penerimaan Rp8,5 Miliar dari Ekspor Emas Ilegal

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea Cukai (Ditjen Bea Cukai/DJB) menggagalkan upaya penyelundupan lebih dari 29 kilogram (kg) emas dan barang yang diduga emas senilai mencapai Rp 73,3 miliar.

Penyelundupan tersebut ditemukan dari 4 bandara yakni Bandara Kualanamu, Soekarno-Hatta, I Gusti Ngurah Rai, dan Sam Ratulangi.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama mengatakan petugas mengidentifikasi pola perjalanan dan perilaku penumpang untuk menemukan indikasi penyelundupan emas.

Pelaku menyamarkan emas dengan menempelkan barang pada tubuh, menyembunyikannya di pakaian dalam, memasukkannya ke peralatan elektronik, hingga membungkusnya dalam koper dan tas.

“Dalam rangka konferensi pers upaya penyelundupan emas yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu di empat bandara internasional, sampai dengan periode 14 September, mulai dari tanggal 5 sampai dengan 14 September, Bea dan Cukai telah mengamankan emas berbagai jenis dengan total berat kurang lebih 29 kilogram,” ujar Djaka dalam konferensi pers, Selasa (15/9/2026).

Di Bandara Soekarno-Hatta, Bea Cukai mengamankan 10 keping emas cast bar dengan berat 10.053 gram dari dua warga negara China tujuan Hong Kong. Barang tersebut bernilai sekitar Rp 25,3 miliar dan memiliki potensi kerugian penerimaan negara sebesar Rp 2,5 miliar.

Djaka mengatakan pola pengeluaran emas ilegal melalui Soekarno-Hatta menunjukkan adanya risiko berulang yang perlu diantisipasi melalui pengawasan berbasis intelijen.

"Penindakan di Bandara Soekarno Hatta terlaksana berdasarkan hasil analisis informasi akan adanya pola pembawaan emas ilegal yang berulang,” kata Djaka.

Di Bandara Kualanamu, petugas menemukan empat keping logam yang diduga emas seberat sekitar 1.522 gram dari seorang warga negara India berinisial NU. Barang senilai sekitar Rp 3,95 miliar tersebut memiliki potensi kerugian penerimaan negara Rp 383 juta.

 

Di Bandara Lain

Bea Cukai Selamatkan Potensi Penerimaan Rp8,5 Miliar dari Ekspor Emas Ilegal

Selain itu, petugas di Sam Ratulangi mengamankan perhiasan emas seberat 1.361 gram yang terdiri atas dua rantai kalung dan dua gelang. Barang tersebut diperkirakan bernilai Rp 3,6 miliar dengan potensi kerugian penerimaan negara Rp 360 juta.

Djaka mengatakan pengawasan akan terus diperkuat untuk menjaga kepatuhan terhadap kewajiban perdagangan luar negeri dan penerimaan negara.

“Kami akan terus meningkatkan kualitas pengawasan terhadap lalu lintas barang, khususnya pada jalur keberangkatan internasional, dengan memperkuat analisis intelijen, pemanfaatan informasi, pemeriksaan berbasis risiko, serta koordinasi dengan instansi terkait,” pungkas Djaka.

Sementara itu, petugas Bea Cukai Ngurah Rai mengamankan 14 keping emas batangan seberat 10.418,3 gram pada 6 September 2026.

Barang dengan nilai sekitar Rp 26 miliar tersebut berpotensi menimbulkan kehilangan penerimaan negara sebesar Rp 3,9 miliar apabila keluar tanpa memenuhi ketentuan.

Bea Cukai juga mengamankan 19 bungkus serbuk yang diduga emas seberat 5.721 gram di Bandara Sam Ratulangi. Barang tersebut diperkirakan bernilai Rp 14,5 miliar dengan potensi kerugian penerimaan negara Rp 1,45 miliar.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya