Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkomitmen untuk mendukung penuh langkah penindakan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah pejabat di lingkungannya.
"Kementerian ATR/BPN tentunya menghormati tindakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau APH (aparat penegak hukum)," ujar Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan dikutip dari Antara, Selasa (15/9/202).
Advertisement
Ossy memastikan instansinya bakal bersikap kooperatif mengawal proses penegakan hukum yang tengah bergulir di KPK, khususnya terkait operasi yang menyasar pejabat kementerian hingga kepala kantor pertanahan dalam dugaan kasus pengurusan hak guna bangunan (HGB).
"Kementerian ATR/BPN akan bersikap kooperatif dan juga mendukung segala proses yang tengah dilakukan oleh aparat penegak hukum," tutur Ossy.
Terkait detail kasus, Ossy memilih untuk bersabar menunggu penjelasan resmi dari lembaga antirasuah tersebut. Menurutnya, belum saatnya pihak kementerian membeberkan kronologi maupun pokok perkara mengingat pemeriksaan masih berlangsung.
"Dkarenakan proses ini masih berjalan dan belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum tentunya tidak etis dan tidak elok jika kemudian Kementerian ATBPN menyampaikan sesuatu," ucapnya.
Seret Dirjen hingga Kepala Kantah
Diberitakan sebelumnya, KPK menggelar OTT ke-20 sepanjang tahun 2026 yang menjaring jajaran pejabat Kementerian ATR/BPN. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memaparkan, terdapat 17 orang yang turut diamankan dalam operasi senyap tersebut.
"Tim mengamankan sejumlah 17 orang, di antaranya dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian kepala kantah di Kabupaten Bogor, dan juga kepala kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya,” jelas Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/9).
Tiga pejabat utama yang terjaring dalam operasi ini meliputi Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantah Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantah Kota Tangerang Tardi.
Mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mempunyai tenggat waktu 1 x 24 jam guna menentukan status hukum dari seluruh pihak yang diamankan.