Sidang Richard Lee, Saksi Ahli BPOM Sebut Produk Berizin Edar Tak Bisa Dipidana

Saksi ahli kasus Richard Lee menyebut bahwa produk dengan izin BPOM seharusnya tidak bisa dipidana. Baca selengkapnya di sini yuk...

oleh Wulan Noviarina AnggrainiDiterbitkan 15 September 2026, 16:33 WIB
Richard Lee di persidangan. (M Altaf Jauhar/ Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang perkara dugaan pelanggaran produk kosmetik yang menyeret dokter sekaligus pengusaha kecantikan Richard Lee kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang. Persidangan kali ini menghadirkan saksi ahli dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.

Saksi ahli BPOM dimintai keterangan terkait standar mutu serta legalitas izin edar produk kosmetik yang menjadi perkara. Dalam persidangan, kuasa hukum Richard Lee kemudian mempertanyakan kemungkinan penerapan Pasal 435 terhadap produk yang telah memiliki izin edar.

"Saya mau tanya simple aja. Kalau ada izin edarnya apakah bisa dipidanakan dengan Pasal 435?," ujar kuasa hukum Richard Lee saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/9/2026).


Produk Ada BPOM Tidak Bisa Dipidana

Richard Lee di persidangan. (M Altaf Jauhar/ Liputan6.com)

Pertanyaan tersebut diajukan untuk memastikan dasar penerapan pasal pidana terhadap produk kosmetik yang telah terdaftar secara resmi. Pihak kuasa hukum ingin mengetahui apakah kepemilikan izin edar dapat membuat produk tetap dikenakan pidana.

"Jika ada izin edarnya dan merujuk ke produk yang sama, tidak (bisa dipidana)," ucap saksi ahli.


Seharusnya Sanksi Administratif

Polda Metro Jaya menahan dokter Richard Lee, tersangka kasus pelanggaran perlindungan konsumen. Ia ditahan setelah menjalani pemeriksaan tambahan.

Mendengar jawaban tersebut, kuasa hukum Richard Lee kembali memperdalam mengenai sanksi yang dapat dikenakan apabila sebuah produk telah memiliki izin edar. Pihak pembela kemudian menanyakan apakah persoalan tersebut seharusnya masuk dalam ranah administratif.

"Jadi menurut ahli kalau sudah ada izin edarnya, berarti sanksinya harusnya administratif ya?," tanya pengacara Richard.

 


Saksi Berikan Catatan

Richard Lee Ajukan Eksepsi. (M Altaf Jauhar/ Liputan6.com)

Saksi ahli BPOM membenarkan hal tersebut dengan memberikan catatan terkait kesesuaian data produk dengan dokumen perizinannya. Menurut ahli, nomor izin edar dan informasi produk harus sesuai dengan data yang didaftarkan saat proses perizinan.

 


Saksi Sebutkan Syarat

Richard Lee dalam persidangan. (M Altaf Jauhar/ Liputan6.com)

"Iya. Dengan syarat itu ya, Pak. Data izin, nomor izin edar itu sama dengan informasi yang dia daftarkan saat pendaftaran izin edar," imbuh saksi ahli.

 


Kasus Richard Lee

Richard Lee di persidangan. (M Altaf Jauhar/ Liputan6.com)

Perkara dugaan peredaran produk kosmetik ini bermula dari laporan polisi yang dibuat selebgram Samira Farahnaz alias Dokter Detektif pada akhir 2024. Proses persidangan masih berjalan untuk mengungkap seluruh fakta terkait perkara tersebut.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya