Satpol PP Depok Bongkar Modus Jual Miras Berkedok Toko Jamu

1.972 Botol minuman keras diamankan Satpol PP.

oleh Dicky Agung PrihantoDiterbitkan 15 September 2026, 14:53 WIB
Satpol PP Depok Sita Ribuan Miras Dari Penjual Berkedok Toko Jamu

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok berhasil menyita ribuan botol minuman keras (Miras) dari para penjual. Ribuan botol miras didapat dari tiga kecamatan dan salah satu penjual menyimpan miras di rumah kontrakan.

Kasatpol PP Kota Depok, Dede Hidayat mengatakan, penertiban dan penyitaan miras yang dilaksanakan Satpol PP Kota Depok, menindak lanjuti laporan warga tentang maraknya penjualan miras yang meresahkan warga. Satpol PP Kota Depok bergerak melakukan penertiban sesuai dengan arahan Wali Kota Depok.

"Total yang kita amankan itu sebanyak 1.972 botol minuman yang kita amankan," ujar Dede, Selasa (15/9/2026).

Dede menjelaskan, pelaksanaan penertiban dilakukan di tiga kecamatan, yakni Cilodong, Pancoran Mas, dan Cimanggis. Terdapat enam toko yang kedapatan menjual miras kepada pembeli dan semuanya berkamuflase sebagai penjual jamu tradisional.

"Modus yang mereka laksanakan itu, mereka menjual jamu, tokonya toko jamu tapi di dalamnya ada miras," jelas Dede.

Selain mengamankan miras, Satpol PP Kota Depok menindaklanjuti para pedagang miras sesuai dengan ketentuan berlaku. Para pedagang akan dilakukan penindakan sesuai Perda Kota Depok untuk dilakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring).

"Nanti tentunya kita akan melaksanakan sidang tipiring pada mereka. Nanti kita panggil untuk diminta pertanggungjawaban," terang Dede.

Penertiban terhadap penjualan minuman beralkohol yang tidak sesuai ketentuan akan terus dilakukan untuk menjaga kondisi wilayah tetap aman dan tertib. Satpol PP Kota Depok mengingatkan para penjual agar mematuhi aturan yang berlaku.

“Kami mengimbau kepada para pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang berlaku. Jangan sampai aktivitas penjualan yang dilakukan justru mengganggu ketertiban dan menimbulkan keresahan di masyarakat,” ucap Dede

Nantinya Satpol PP akan melakukan pengawasan terhadap para penjual miras di lingkungan masyarakat. Pada pengawasan peredaran miras akan melibatkan pengurus lingkungan dan aparatur kelurahan wilayah.

"Kita berharap nanti kita akan coba menyampaikan kepada tingkat paling bawah, RT, RW, Lurah, dan Camat, untuk mengawasi kegiatan-kegiatan miras yang mengganggu kepentingan masyarakat," ungkap Dede.

Viral Pelajar SMA Beli Miras

Satpol PP Depok Sita Ribuan Miras Dari Penjual Berkedok Toko Jamu

Sebelumnya, video berdurasi 40 detik merekam pelajar membeli minuman keras (Miras), viral di media sosial. Pada video tersebut, dua remaja mengenakan celana sekolah SMA sedang membeli miras di sebuah toko, Jalan Raya Bogor.

Perekam yang diduga seorang pria sempat menegur penjual karena memperjualbelikan miras kepada pelajar yang masih mengenakan seragam. Kedua pelajar sempat menoleh kepada perekam dan seakan meminta penjual untuk segera mengemasi pesanannya. Tidak lama berselang, kedua pelajar langsung meninggalkan toko tersebut.

Menanggapi hal itu, Kasat Pol PP Kota Depok, Dede Hidayat telah melakukan pendalaman terhadap video pelajar membeli miras. Satpol PP menegaskan kedua pelajar membeli miras tidak jauh dari Simpang Cilodong, bukan berada di wilayah Depok.

"Itu penjualnya bukan wilayah Depok, tapi masuk wilayah Bogor," ujar Dede kepada Liputan6.com, Senin (14/9/2026).

Dede menjelaskan, kawasan Simpang Cilodong merupakan wilayah perbatasan antara Depok dan Kabupaten Bogor. Adapun toko diduga menjual miras berada di Jalan Raya Bogor, Kabupaten Bogor.

"Jadi dugaan toko penjual miras bukan Depok ya," tegas Dede.

Meskipun begitu, Satpol PP Kota Depok akan meningkatkan pengawasan terhadap peredaran miras di Depok. Satpol PP Kota Depok telah memetakan sejumlah titik diduga mejual miras kepada masyarakat atau pembeli.

"Kami akan berusaha meningkatkan pengawasan terhadap penjualan miras di wilayah kami," terang Dede.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya