Liputan6.com, Jakarta - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menerjang kawasan Gunung Bromo kian mengancam aktivitas warga. Amukan si jago merah yang membakar Blok Jantur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, kini hanya berjarak 3 kilometer dari permukiman serta lahan pertanian penduduk.
Guna mengantisipasi skenario terburuk, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lumajang bersama tim gabungan langsung mengerahkan strategi penyekatan darat dan pembuatan sekat bakar (firebreak) secara masif.
Advertisement
"Jarak api ke permukiman sekitar 3 km. Ini yang terus kami waspadai ketat agar api tidak merembet ke rumah maupun lahan pertanian warga," tegas Kepala Pelaksana BPBD Lumajang, Isnugroho, Senin (14/9/2026).
Sejak pertama kali terpantau pada Minggu (13/9/2026) malam, kobaran api telah melahap sedikitnya 2 hektare kawasan hutan. Proses pemadaman di lapangan menghadapi kendala berat akibat topografi pegunungan yang sangat curam dan terjal, sehingga mustahil dijangkau dengan pemadaman manual secara langsung.
Saat ini, kata Isnigroho, pihaknya fokus untuk pembuatan sekat bakar untuk memutus rantai bahan bakar vegetasi di jalur darat yang dapat diakses guna mengisolasi pergerakan api.
"Pengamanan aset warga dengan cara memprioritaskan perlindungan pada radius 3 km yang mencakup kawasan perumahan dan ladang pertanian produktif. Selain itu kita juga mengutamakan sistem pemantauan berkala dan kehati-hatian tinggi mengingat medan yang terjal dan berisiko bagi petugas," tambahnya
Langkah respons cepat ini menjadi fondasi utama Pemkab Lumajang untuk mengendalikan sebaran api di Blok Jantur sekaligus menjamin keamanan masyarakat sekitar dari dampak buruk karhutla.
Kemenhut Selidiki Dugaan Tindak Pidana
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengambil langkah tegas atas berulangnya petaka kebakaran hutan di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).
Melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum), sebuah tim khusus diterjunkan untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana di balik terbakarnya kawasan konservasi bernilai ekologis tinggi tersebut.
Langkah ini diambil guna membongkar konstruksi perkara secara menyeluruh, mulai dari kronologi, motif, hingga aktor di balik peristiwa. Tak main-main, pembuktian hukum akan diperkuat secara scientific crime investigation dengan menggandeng dua pakar senior, ahli kebakaran hutan dan lahan Prof. Bambang Hero Saharjo, dan Prof. Basuki Wasis, yang juga ahli kerusakan tanah dan lingkungan.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Aswin Bangun, menegaskan bahwa penanganan kasus ini berfokus pada pengumpulan fakta teknis dan bukti ilmiah di lapangan.
"Proses penyelidikan terus berlanjut mencakup olah TKP, pengumpulan bahan keterangan, hingga analisis dampak kerusakan bersama tim ahli. Kami memastikan setiap langkah penegakan hukum memiliki dasar yang presisi, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," ujar Aswin, Minggu (13/9/2026).
Sorotan tajam Kemenhut ditujukan pada tingginya frekuensi kebakaran yang terus berulang di TNBTS. Selain menghanguskan tutupan vegetasi, kerusakan ini mengancam fungsi ekologis kawasan serta merugikan masyarakat luas yang menggantungkan mata pencaharian pada kelestarian Bromo.
Sementara itu, Dirjen Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menekankan bahwa penindakan di kawasan konservasi memerlukan sinergi lintas instansi, mulai dari Balai TNBTS, aparat penegak hukum, hingga masyarakat relawan.
"Kawasan TNBTS memiliki nilai ekologis dan sosial yang sangat vital. Negara hadir tidak hanya untuk memadamkan api, tetapi juga memastikan setiap tindakan yang merusak lingkungan dipertanggungjawabkan secara hukum tanpa kompromi," tegas Dwi.
Saat ini, tim khusus terus menyisir pola kebakaran dan merekap aktivitas di sekitar titik api sebelum kejadian. Kemenhut memastikan penegakan hukum berbasis bukti ini menjadi sinyal keras agar kejahatan lingkungan di kawasan konservasi tidak terus terulang.