Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan dan menahan tiga orang yang diduga mengeksploitasi anak dengan cara merekrut dan menjanjikan uang untuk mengikuti aksi unjuk rasa yang berujung kerusuhan yang terjadi di kawasan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, pada 27 Agustus 2026
Ketiga tersangka berinisial B, N, dan P. Mereka diduga memengaruhi serta memprovokasi anak-anak untuk terlibat dalam aksi dengan iming-iming sejumlah uang.
Advertisement
Dirres PPA-PPO Polda Metro Jaya Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang telah dianalisis penyidik.
“Pada kesempatan kali ini, izinkan kami menambahkan informasi terkait dengan rangkaian penanganan pelaku yang sudah kami lakukan penahanan ada 3 orang, yaitu inisial B, N, dan juga P,” kata Rita saat konferensi pers, Sabtu (12/9/2026).
Menurut Rita, ketiga tersangka diduga melakukan eksploitasi ekonomi terhadap anak. Mereka diduga memengaruhi dan memprovokasi anak agar mengikuti aksi dengan iming-iming uang.
“Yang mana mereka didapati berdasarkan alat bukti yang kami miliki, ada indikasi eksploitasi ekonomi terhadap anak,” ujarnya.
Rita mengungkapkan, tersangka B diduga merekrut 53 anak. Masing-masing anak dijanjikan bayaran sebesar Rp 55 ribu.
“Untuk tersangka B, dia merekrut sebanyak 53 anak dengan menjanjikan uang sebesar Rp 55 ribu per anak,” jelasnya.
Sementara tersangka N, yang merupakan perempuan, diduga merekrut 22 anak. Bayaran yang dijanjikan sebesar Rp 50 ribu untuk setiap anak.
“Kemudian tersangka N, ini perempuan, merekrut sebanyak 22 anak dengan rencana memberikan uang sebesar Rp 50 ribu per anak,” kata Rita.
Adapun tersangka P mengumpulkan delapan anak. Anak-anak tersebut dijanjikan uang Rp 40 ribu per orang.
“Dan tersangka P mengumpulkan sebanyak 8 anak dengan rencana memberikan uang sebesar Rp 40 ribu per anak,” tuturnya.
Dengan demikian, total anak yang disebut direkrut oleh ketiga tersangka mencapai 83 orang.
Keuntungan Perekrut
Selain mengungkap perekrutan, polisi juga menemukan dugaan keuntungan yang diterima ketiga tersangka. Berdasarkan bukti transfer, B tercatat menerima Rp 2.350.000, N Rp 842.500, dan P Rp 250.000.
“Jadi total yang sudah kami dapatkan berdasarkan bukti transfer yang terlihat adalah Rp 3.442.500,” ungkap Rita.
Namun, Rita menegaskan jumlah tersebut belum menggambarkan keseluruhan dana yang diterima para tersangka. Penyidik masih menelusuri transaksi lain yang berkaitan dengan perekrutan anak.
“Ini baru berdasarkan bukti yang terlihat. Jadi masih kami dalami lagi untuk transaksi-transaksi yang lainnya,” ujarnya.
Polisi menduga para tersangka memanfaatkan anak-anak untuk mengikuti kegiatan yang tidak memiliki jaminan keselamatan. Anak-anak tersebut berisiko menjadi korban kekerasan atau justru terlibat sebagai pelaku dalam kerusuhan.
“Mereka memanfaatkan anak untuk kegiatan yang tanpa jaminan keamanan,” tegas Rita.
Dalam penanganan perkara ini, polisi menerapkan langkah preventive strike dengan mengamankan anak-anak sebelum mereka menjadi anak yang berhadapan dengan hukum.
Rita mengatakan, anak-anak dapat menjadi korban maupun pelaku apabila mengikuti aksi yang disertai kekerasan.
“Mereka bisa menjadi pelaku, bisa juga menjadi korban karena adanya kekerasan yang terjadi pada saat aksi,” jelasnya.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 76 huruf H juncto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Mereka juga dikenakan Pasal 76I juncto Pasal 88 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda Rp 200 juta.