Liputan6.com, Jakarta - Sidik jari laten yang ditemukan pada potongan kayu dan bongkahan batu menjadi salah satu petunjuk penyidik Polda Metro Jaya dalam mengidentifikasi tersangka dugaan pengeroyokan yang menyebabkan Bambang Setiawan meninggal dunia saat kerusuhan di Pejompongan.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan, penyidik mengintegrasikan hasil analisis CCTV, video amatir, sidik jari laten, serta sketsa wajah untuk mengidentifikasi pihak yang diduga bertanggung jawab atas kematian Bambang.
Advertisement
“Berdasarkan petunjuk analisa digital CCTV, video amatir, hasil sidik jari laten yang ditemukan pada saat olah tempat kejadian perkara, dan hasil sketsa terduga pelaku, maka selanjutnya dari tim Subdit Kamneg Polda Metro Jaya telah melakukan pencarian terhadap terduga pelaku,” kata Iman saat konferensi pers, Sabtu (12/9/2026).
Dalam olah tempat kejadian perkara, polisi menyita satu DVR CCTV, enam potong kayu, dan delapan bongkahan batu. Penyidik kemudian mengambil sampel sidik jari laten dari benda-benda tersebut.
Selain itu, polisi menyita satu flashdisk berisi video yang beredar di media sosial serta hasil pengangkatan dari DVR CCTV. Seluruh rekaman tersebut diperiksa melalui analisis digital forensik di Puslabfor Polri.
Iman menjelaskan, penyidik juga menyita lima gelas kaca dan delapan piring. Barang-barang itu digunakan untuk mencocokkan sidik jari yang ditemukan dengan sidik jari pada benda-benda yang diduga digunakan dalam pengeroyokan.
“Kami juga telah melakukan penyitaan barang bukti terhadap lima buah gelas kaca dan delapan buah piring. Hal ini kami lakukan untuk mensinkronkan antara dugaan pelaku, sidik jari yang menempel di piring dan gelas tersebut dengan sidik jari yang menempel di benda yang diduga digunakan oleh para pelaku untuk melakukan kekerasannya,” ujarnya.
Analisis Video
Polisi turut menganalisis video yang beredar. Dalam salah satu rekaman, terlihat seseorang berbaju hitam dan mengenakan topi diduga memukul Bambang menggunakan papan kayu.
“Di sana terlihat satu orang berbaju hitam dan memakai topi memukul korban dengan papan kayu,” kata Iman.
Penyidik juga menganalisis sosok lain yang mengenakan kaus hitam berlengan pendek, topi, dan tas, serta memegang kayu dan menyeret korban.
“Dan kemudian selanjutnya kami juga melakukan analisis terhadap seseorang yang memakai kaus hitam pendek, topi, tas, dan memegang kayu, dan menyeret korban,” lanjutnya.
Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan tiga tersangka, yakni FP (23), DS (33), dan DDS (29). Ketiganya ditangkap di wilayah Babakan Madang, Kabupaten Bogor, pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
“Berdasarkan hasil dari pemeriksaan dan keterangan saksi, keterangan ahli, dan alat bukti yang lain, kami telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial FP usia 23 tahun, DS usia 33 tahun, DDS usia 29 tahun,” ujar Iman.
Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 262 ayat (3) atau ayat (4) dan Pasal 466 ayat (2) atau ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.