25 Tahun Serangan 9/11, Khalid Sheikh Mohammed Belum Juga Diadili

Jadwal persidangan baru bagi terdakwa serangan 9/11 telah ditetapkan di tengah penolakan bukti hasil penyiksaan dan tuntutan hukuman mati dari keluarga korban.

oleh Khairisa FeridaDiterbitkan 12 September 2026, 08:00 WIB
Khalid Sheikh Mohammed, yang dituduh sebagai dalang serangan 11 September, sesaat setelah ditangkap dalam penggerebekan di Pakistan pada 1 Maret 2003. (Dok. AP Photo/Arsip)

Liputan6.com, Washington, DC - Dua dekade sejak otoritas Amerika Serikat (AS) menempatkan Khalid Sheikh Mohammed di pusat tahanan militer Teluk Guantanamo, sosok yang dituduh sebagai dalang utama serangan 11 September (9/11) itu masih belum juga menjalani persidangan.

Seorang hakim baru-baru ini menetapkan persidangan Mohammed di pengadilan militer akan digelar pada 2028. Namun, sejumlah pengacara bahkan memperkirakan persidangan itu tidak akan pernah terlaksana, baik pada tahun tersebut maupun setelahnya.

Menurut mereka, seperti dilaporkan Associated Press, persoalan hukum yang muncul akibat penyiksaan terhadap Mohammed setelah ia ditangkap di Pakistan pada 2003 sudah terlalu rumit untuk diselesaikan.

Kesepakatan pengakuan bersalah yang akan membuat Mohammed dipenjara seumur hidup, tetapi terhindar dari kemungkinan hukuman mati, juga gagal. Kesepakatan itu mulai goyah tak lama setelah diumumkan pada 2024 dan akhirnya benar-benar kandas tahun lalu.

"Semua ini sudah tercemar oleh politik dan tidak adanya pertanggungjawaban atas penyiksaan," kata Joshua Dratel, pengacara yang ikut memastikan Mohammed mendapat pendampingan hukum yang layak.

Pada akhir Agustus, hakim militer AS yang menetapkan 5 Juni 2028 sebagai tanggal persidangan Mohammed dan tiga terdakwa lain dalam kasus 9/11 memutuskan bahwa jaksa tidak boleh menggunakan pengakuan yang disampaikan Mohammed kepada FBI pada 2007.

Hakim menilai pengakuan itu telah tercemar oleh penyiksaan yang dialami Mohammed sebelumnya. Saat berada dalam tahanan AS di luar negeri, ia menjalani apa yang disebut sebagai "teknik interogasi yang ditingkatkan", termasuk waterboarding, metode interogasi yang membuat seseorang seolah-olah tenggelam.

Putusan tersebut menjadi pukulan bagi jaksa. Meski demikian, pemerintah AS memilih tidak mengajukan banding karena langkah itu justru berisiko semakin menunda persidangan.

Mohammed hingga kini tetap ditahan di Teluk Guantanamo. Ia dipindahkan ke sana pada 5 September 2006 setelah lebih dari tiga tahun berada di sejumlah penjara rahasia di negara lain.

 

Keluarga Korban Masih Berharap Persidangan Digelar

Terry Strada, yang suaminya, Tom, tewas di World Trade Center dalam serangan 9/11, mengatakan dirinya dan keluarga korban lainnya masih berharap persidangan Mohammed suatu hari benar-benar digelar.

"Kami sangat ingin semua ini suatu saat berakhir. Kami ingin keadilan ditegakkan. Bagi kami, pentingnya keadilan itu tidak berkurang sejak 25 tahun lalu," katanya.

Namun, Strada, ketua nasional kelompok 9/11 Families United, mengatakan ia lebih memilih Mohammed tetap ditahan di Teluk Guantanamo tanpa batas waktu daripada menerima penyelesaian kasus yang menutup kemungkinan hukuman mati.

Strada khawatir, jika Mohammed tidak dieksekusi, pemimpin AS pada masa depan mungkin tergoda menukarnya dengan warga AS yang ditahan di negara lain.

Menurut dia, hukuman mati setimpal dengan kejahatan yang dilakukan dan akan mencegah kemungkinan pertukaran tahanan semacam itu.

Mohammed ditangkap di Pakistan pada 2003. Sebagai salah satu pemimpin kelompok militan Al Qaeda, ia dituduh merancang dan mengarahkan serangan 9/11.

Sebuah laporan Senat AS mengungkap bahwa selama berada dalam tahanan CIA, Mohammed mengalami penyiksaan berkepanjangan, termasuk 183 kali waterboarding. Perlakuan tersebut kemudian menjadi salah satu sumber persoalan hukum yang membuat proses peradilannya berlarut-larut.

Rencana Persidangan di Pengadilan Sipil Dibatalkan

Pada 2009, muncul rencana untuk mengadili Mohammed di pengadilan sipil di New York.

Jaksa Agung AS saat itu, Eric Holder, mengumumkan bahwa Mohammed bersama empat terdakwa lain dalam kasus 9/11 akan diadili di sebuah gedung pengadilan di Manhattan, hanya beberapa blok dari lokasi World Trade Center.

Presiden Barack Obama saat itu, yang telah berjanji menutup pusat tahanan Guantanamo, mengatakan Mohammed akan menghadapi proses hukum dengan standar keadilan yang sangat ketat.

Namun, rencana tersebut segera mendapat penolakan.

Sejumlah pengkritik memperkirakan Mohammed akan memanfaatkan persidangan sebagai panggung untuk menyebarkan pandangan penuh kebencian terhadap AS dan negara-negara sekutunya.

Pihak lain mengkhawatirkan masalah keamanan dan menilai persidangan tersebut dapat kembali menjadikan New York sebagai sasaran terorisme.

Mantan Wali Kota New York Rudy Giuliani, seorang Republikan, menyebut rencana mengadili Mohammed di Manhattan tidak bijaksana. Ia menilai pemerintah kurang mempertimbangkan hak dan kepentingan masyarakat.

Rencana persidangan di pengadilan sipil itu akhirnya dibatalkan.

Menurut Dratel, rencana tersebut dalam banyak hal tak lebih dari sebuah sandiwara.

Ia menilai keputusan untuk menggunakan sistem pengadilan militer justru menjadi pilihan yang lebih buruk. Menurut Dratel, sistem itu tidak mampu berjalan secara efisien, tidak memiliki struktur yang memadai, serta tidak mengikuti standar yang berlaku di pengadilan federal AS.

"Setiap kali menemui jalan buntu, tidak ada yang tahu apa yang harus dilakukan," katanya.

David Raskin, pengacara di Washington yang sedianya akan memimpin penuntutan terhadap Mohammed jika persidangan di New York jadi digelar, mengatakan ia yakin pengadilan sipil akan berakhir dengan vonis bersalah.

Dalam sebuah esai yang diterbitkan The Washington Post pada Rabu (9/9), Raskin mengatakan proses di pengadilan militer justru membuat kasus ini terus berlarut-larut.

Menurut dia, pengacara terdakwa memiliki banyak kesempatan untuk terus memperdebatkan apakah pengadilan militer itu sah dan aturan apa yang seharusnya digunakan dalam persidangan. Karena itulah, Raskin menyebut sistem tersebut sebagai "impian bagi pengacara pembela".

"Saya memperkirakan persidangan militer terhadap Mohammed dan terdakwa lain dalam kasus 9/11 tidak akan pernah benar-benar selesai," imbuhnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya