Liputan6.com, Jakarta - Perdagangan karbon atau carbon trading menjadi salah satu instrumen yang didorong Indonesia untuk mengendalikan emisi gas rumah kaca sekaligus membuka peluang ekonomi baru. Melalui mekanisme ini, upaya mengurangi emisi tidak hanya menjadi bagian dari aksi iklim, tetapi juga dapat menciptakan nilai ekonomi.
Secara sederhana, perdagangan karbon merupakan mekanisme transaksi atas kredit atau unit karbon yang merepresentasikan pengurangan atau penyerapan emisi gas rumah kaca. Pihak yang memiliki capaian pengurangan emisi dapat memperoleh kredit karbon yang kemudian diperdagangkan kepada pihak lain yang membutuhkan kredit tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Advertisement
Pemerintah Indonesia kini memperkuat ekosistem perdagangan karbon melalui regulasi dan pengembangan pasar karbon berintegritas tinggi. Langkah tersebut salah satunya ditegaskan melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan sektor kehutanan memiliki peran strategis dalam menyediakan kredit karbon yang memiliki integritas tinggi.
"Salah satu hal yang penting adalah memastikan bahwa pasar karbon dapat memberikan manfaat langsung bagi komunitas lokal, melalui berbagai mekanisme seperti skema Perhutanan Sosial dan program rehabilitasi lahan kritis. Dalam hal ini, masyarakat melalui komunitas lokal memiliki peran untuk melestarikan dan mengelola hutan serta dapat memperoleh penghasilan nyata dari pengelolaan hutan lestari yang mereka lakukan," demikian dikutip dari Kementerian Kehutanan, Jumat (18/9/2026).
Menurut Raja Juli, perdagangan karbon juga dapat mengubah kegiatan perlindungan hutan menjadi aktivitas yang memiliki nilai ekonomi bagi masyarakat.
"Pada dasarnya, hal ini mengubah tindakan melindungi hutan menjadi aktivitas ekonomi yang layak dan menguntungkan," ujar Raja Juli Antoni.
Memperkuat Tata Kelola
Dalam pengembangannya, pemerintah menyiapkan sejumlah aturan turunan untuk memperkuat tata kelola pasar karbon, termasuk aturan mengenai prosedur perdagangan karbon di sektor kehutanan, perhutanan sosial, serta pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan konservasi.
Penguatan regulasi tersebut ditujukan agar perdagangan karbon berjalan secara transparan, kredibel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan sistem pengukuran dan verifikasi yang kuat, setiap kredit karbon diharapkan benar-benar mencerminkan pengurangan atau penyerapan emisi yang dapat dibuktikan.
Pemerintah bahkan menargetkan transaksi karbon dapat menjadi salah satu sumber pembiayaan untuk mendukung aksi iklim dan pembangunan ekonomi hijau.
"Tujuan kami adalah menggerakkan hingga US$ 7,7 miliar setiap tahun melalui transaksi karbon, dan memastikan bahwa setiap ton emisi dapat dilacak, diverifikasi, dan dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Dengan demikian, carbon trading tidak hanya berkaitan dengan jual beli kredit karbon, tetapi juga menjadi bagian dari strategi untuk mendorong investasi hijau, menjaga hutan, meningkatkan peran masyarakat lokal, dan membantu Indonesia mencapai target pengendalian emisi gas rumah kaca.
Indonesia pun tengah mendorong posisinya sebagai pusat pasar karbon global dengan menekankan pentingnya integritas kredit karbon, transparansi transaksi, serta manfaat nyata bagi lingkungan dan masyarakat.