Kronologi Pelecehan Seksual di Sampang, Tiga Pelajar Diamankan

Polisi mengamankan tiga pelajar berinisial MR, F, dan RP usai diduga melecehkan anak 13 tahun di toilet SMP tak terpakai di Camplong, Sampang.

oleh Erwin yohanesDiterbitkan 11 September 2026, 14:34 WIB
Polisi bongkar kasus pelecehan seksual di Sampang Madura

Liputan6.com, Jakarta - Tiga pelajar di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, diamankan polisi terkait dugaan pelecehan seksual terhadap anak berusia 13 tahun. Peristiwa terjadi di toilet SMP yang sudah tidak digunakan di Kecamatan Camplong, Sampang, Madura.

Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo menyebut korban merupakan warga Kecamatan Camplong. Tiga terduga pelaku masing-masing berinisial MR (13), F (14), dan RP (15), seluruhnya masih berstatus pelajar.

AKP Eko menjelaskan waktu kejadian serta situasi yang dialami korban saat berpapasan dengan para terduga pelaku di jalan sepulang kegiatan sekolah.

"Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 3 September 2026 sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, korban sedang dalam perjalanan pulang setelah mengikuti kegiatan sekolah. Di tengah perjalanan, korban bertemu dengan ketiga terduga pelaku," kata AKP Eko Puji Waluyo, Jumat (11/9/2026).

Menurut hasil penyelidikan awal, korban kemudian dibawa secara paksa ke toilet sekolah yang tak lagi dipakai. Di lokasi itu, ketiganya diduga membagi peran untuk menaklukkan korban.

Salah satu pelaku diduga memegang tangan korban, sementara pelaku lain memegang kaki korban. Pada saat bersamaan, satu pelaku merekam peristiwa tersebut menggunakan ponsel.

Dalam kondisi itu, pelaku ketiga diduga melakukan persetubuhan terhadap korban. Setelah kejadian, ketiga pelaku meninggalkan korban sendirian di dalam toilet.

Kasus ini dilaporkan ke kepolisian. Satreskrim Polres Sampang melakukan penyelidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana dan memastikan peran masing-masing terduga pelaku.

Hasil penyelidikan mengarah pada pengamanan MR, F, dan RP pada Senin (7/9/2026). Ketiganya dibawa dari rumah masing-masing ke Polres Sampang untuk pemeriksaan.

"Ketiga pelaku sudah diamankan," ujarnya.

Dalam perkara ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu kaus lengan pendek warna merah putih dan satu celana warna merah marun.

Mengingat korban serta para terduga pelaku masih anak, proses penanganan perkara mengacu pada ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak.

Penyidik menerapkan ketentuan berlapis: pasal 473 ayat 2 huruf b KUHP jo pasal 622 ayat 6 UU No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana jo Pasal 21 huruf b KUHP jo Pasal 126 ayat 1 KUHP jo UU No 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak subs. Pasal 6 huruf b UU No 12 Tahun 2012 tentang tindak pidana kekerasan seksual jo Pasal 21 huruf b KUHP jo Pasal 126 ayat 1 KUHP jo UU No 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. Ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.

"Dalam perkara ini, penyidik menerapkan pasal terkait tindak pidana persetubuhan dan kekerasan seksual sebagaimana ketentuan yang disampaikan dalam penanganan perkara," pungkasnya.

Polisi menyatakan penyidikan masih berlanjut untuk mendalami rangkaian kejadian dan menguji peran tiap terduga pelaku berdasarkan alat bukti.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya