Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) akan menghadirkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji pada Kamis, 10 September 2026 besok.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, sidang kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji tersebut akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Advertisement
"Dalam lanjutan sidang perkara kuota haji berdasarkan penetapan dari Ketua Majelis Hakim Tindak pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat pada sidang esok hari, kamis tanggal 10 September, Jaksa Penuntut Umum KPK akan menghadirkan saksi saudara Ario Bimo Nandito Ariotedjo (Dito Ariotedjo) atau Pak Dito," ujar Budi, Rabu (9/9/2026).
Budi menjelaskan, Dito dihadirkan untuk memberikan kesaksian, khususnya terkait perolehan dan alokasi tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu.
"Karena tentunya setiap saksi yang dihadirkan untuk memberikan keterangan yang utuh sehingga fakta-fakta itu bisa terungkap secara komprehensif," ucap Budi.
"Termasuk juga akan memberikan gambaran yang utuh terhadap konstruksi maupun kronologi sehingga nanti Majelis Hakim akan menilai bagaimana konstruksi utuh dari perkara kuota haji ini," sambung dia.
Pemanggilan Dito
Sebelumnya, Dito juga telah dipanggil penyidik KPK pada tahap penyidikan untuk dimintai keterangan. Saat itu, kata Budi, penyidik menggali pengetahuan Dito mengenai alasan Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan 20 ribu kuota haji kepada Indonesia.
"Dalam pemeriksaan pada saat itu, saksi yang bersangkutan dimintai keterangan berkaitan dengan pengetahuan soal alasan atau dasar mengapa pemerintah Arab Saudi ini memberikan tambahan sebanyak 20 ribu kuota haji kepada pemerintah Indonesia dan terkonfirmasi bahwa tambahan sebanyak 20 ribu itu dengan maksud utama untuk memangkas panjangnya atau lamanya antrian ibadah haji reguler," papar dia.
"Artinya apa, ini kemudian mengonfirmasi apa yang dilakukan pihak-pihak di Kementerian Agama ini bertolak belakang dengan apa yang menjadi dasar pemberian kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu itu kepada pemerintah Indonesia," sambung Budi.
Terkait pemanggilan saksi lainnya menurut Budi, masih akan dilakukan pengecekan terlebih dahulu. Sebab, kata dia, akan ada banyak saksi yang dihadirkan oleh JPU KPK.
"Untuk saksi lain nanti kami akan cek karena memang dalam sidang pembuktian perkara kuota haji ini. Jaksa penuntut Umum KPK rencana akan menghadirkan 300 lebih saksi dan juga para ahli untuk menerangkan bagaimana konstruksi utuhnya perkara ini," kata dia.
"Termasuk juga untuk menerangkan bagaimana penghitungan kerugian keuangan negara yang diakibatkan perbuatan melawan hukum oleh para terdakwa, kaitannya seperti apa semuanya nanti akan dipaparkan sehingga simpul-simpulnya itu akan menjadi terang," jelas Budi.