Liputan6.com, Jakarta - Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi didakwa melakukan intervensi dalam proses penunjukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai penerima Participating Interest (PI) 10 persen di Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Lampung menyebut rangkaian tindakan Arinal bersama sejumlah pihak lainnya menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 268,76 miliar.
Advertisement
Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan BUMD di lingkungan PT Lampung Energi Berjaya (LEB) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (9/9/2026).
Sidang dipimpin Hakim Ketua Nugraha Medica Prakasa bersama hakim anggota Charles Kholidy dan Ayanef Yulius.
Dalam surat dakwaan, JPU menyebut dugaan intervensi dilakukan Arinal sejak masih berstatus sebagai Gubernur Lampung terpilih pada April 2019, sebelum resmi dilantik pada 12 Juni 2019.
Arinal disebut tidak menghendaki PT Wahana Rahardja yang sebelumnya telah ditunjuk sebagai BUMD penerima PI 10 persen.
JPU menyebut Arinal kemudian menemui Kepala Badan Litbang Provinsi Lampung Prihatono Ganefo Zain di sebuah kafe di kawasan Alam Sutera, Tangerang Selatan.
Dalam pertemuan tersebut, Arinal didakwa menjanjikan akan mengembalikan Prihatono ke jabatan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Lampung. Namun, terdapat syarat agar proses pengalihan PI 10 persen kepada PT Wahana Rahardja tidak dilanjutkan.
"JPU mendakwa terdakwa memanfaatkan kedudukannya sebagai Gubernur Terpilih Provinsi Lampung untuk memengaruhi proses penunjukan BUMD penerima PI 10 persen, meskipun saat itu belum resmi dilantik," ujar JPU dalam persidangan.
Kumpulkan Pejabat
JPU juga mengungkap pertemuan lain yang disebut digelar pada 7 Mei 2019 di Cafe Woodstair, yang kini menjadi lokasi Mie Gacoan di Kota Bandar Lampung.
Arinal disebut mengumpulkan sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Lampung, akademisi, politisi hingga praktisi minyak dan gas untuk membahas pengelolaan PI 10 persen.
Dalam pertemuan itu, Arinal disebut memutuskan PT Lampung Jasa Utama (LJU) sebagai BUMD penerima PI 10 persen. Ia juga didakwa meminta Biro Perekonomian mengusulkan tiga nama anak perusahaan yang nantinya akan mengelola PI tersebut.
Padahal, saat pertemuan berlangsung, Arinal belum resmi menjabat sebagai Gubernur Lampung.
Setelah dilantik pada 12 Juni 2019, Arinal kemudian menetapkan PT LJU sebagai penerima PI 10 persen melalui Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/482/B.04/HK/2019.
Penunjukan Bermasalah
JPU menilai penunjukan PT LJU bermasalah. Perusahaan tersebut disebut tidak memiliki kegiatan usaha di bidang pengelolaan PI maupun sektor hulu minyak dan gas bumi.
Selain itu, kondisi keuangan PT LJU juga disebut tidak sehat dan tidak memiliki kemampuan finansial yang cukup untuk berpartisipasi dalam pengelolaan PI 10 persen.
Menurut dakwaan, PT LJU sebenarnya memiliki waktu hingga satu tahun untuk mempersiapkan diri sebagai penerima PI 10 persen. Namun, kesempatan tersebut disebut tidak dimanfaatkan secara maksimal.
JPU kemudian menguraikan bahwa Arinal mengarahkan pembentukan PT Lampung Energi Berjaya (LEB) sebagai anak perusahaan PT LJU yang akan mengelola PI 10 persen WK OSES.
Tak hanya dalam penunjukan BUMD, JPU juga mendakwa Arinal melakukan intervensi dalam pengisian jajaran direksi dan komisaris PT LEB.
Sejumlah orang yang disebut memiliki kedekatan dengan Arinal didakwa ditunjuk menduduki posisi strategis meski tidak memiliki pengalaman dalam pengelolaan sektor hulu minyak dan gas bumi.
Salah satunya Budi Kurniawan yang disebut sebagai adik ipar Arinal. JPU mendakwa Arinal meminta panitia seleksi meluluskan Budi sebagai direksi PT LEB.
Padahal, berdasarkan hasil psikologi potensi dan kompetensi, Budi disebut tidak direkomendasikan untuk menduduki posisi tersebut.
Intervensi Tata Kelola BUMD
Sementara Prihatono Ganefo Zain, yang sebelumnya disebut mendapat janji akan dikembalikan ke jabatan Kepala Dinas ESDM Lampung, kemudian dilantik sebagai Komisaris Utama PT LEB.
"Rangkaian perbuatan terdakwa tersebut, menurut JPU, menunjukkan adanya intervensi terhadap tata kelola BUMD dan proses pengelolaan PI 10 persen," terang JPU dalam uraian dakwaan.
JPU mendakwa tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan larangan kepala daerah membuat keputusan yang memberikan keuntungan kepada pribadi, keluarga, kroni, golongan atau kelompok politik tertentu.
Selain itu, Arinal juga didakwa melakukan rangkaian tindakan yang bertentangan dengan ketentuan mengenai pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme.
Dalam perkara itu, JPU menyebut rangkaian perbuatan Arinal bersama sejumlah pihak lainnya mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 268,76 miliar.