Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkapkan lebih dari 60 persen produk yang dipasarkan di ritel modern saat ini merupakan produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta produk lokal.
Menurut Budi, kondisi tersebut menunjukkan semakin terbukanya akses pasar bagi pelaku UMKM. Perluasan akses itu salah satunya terjadi melalui pola kemitraan antara pelaku UMKM dengan jaringan ritel modern.
Advertisement
"Menurut informasi dari ritel modern, lebih dari 60 persen produk-produk UMKM, produk-produk lokal, itu sudah mengisi di ritel modern," ujar Budi, Rabu (9/9/2026).
Budi menilai keberadaan produk UMKM di pasar modern kini semakin mudah ditemui. Produk-produk tersebut tidak hanya masuk ke jaringan ritel, tetapi juga telah dipasarkan melalui pusat perbelanjaan dan department store.
Pemerintah pun terus mendorong agar akses pasar tersebut semakin luas. Salah satu langkah yang ditempuh adalah memperkuat kerja sama dengan asosiasi pelaku ritel.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menjalin kemitraan dengan Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).
Kerja sama tersebut diarahkan untuk membantu memperluas pemasaran produk UMKM sehingga tidak hanya bergantung pada kanal penjualan tradisional.
Produk UMKM Masuk Jaringan Ritel Modern
Budi menambahkan, produk UMKM yang telah diluncurkan pemerintah juga diarahkan untuk masuk ke jaringan ritel modern. Salah satunya melalui jaringan AEON di BSD, Tangerang.
Menurut dia, perkembangan tersebut memperlihatkan bahwa produk UMKM memiliki peluang yang semakin besar untuk menjangkau konsumen melalui pusat-pusat perdagangan modern.
"Jadi produk UMKM kita sekarang banyak dijual di mal, department store, di ritel modern sudah banyak," katanya.
Aturan 30 Persen Diubah Jadi Kemitraan
Budi menjelaskan, pemerintah sebelumnya memiliki kebijakan yang mewajibkan ritel modern menjual sedikitnya 30 persen produk UMKM.
Namun, kebijakan tersebut kemudian mendapat keberatan dari negara lain karena dianggap berpotensi menimbulkan perlakuan diskriminatif terhadap produk tertentu.
Pemerintah akhirnya mengubah pendekatan tersebut. Kewajiban persentase produk UMKM digantikan dengan pola kemitraan antara jaringan ritel modern dan pelaku UMKM.
Budi menilai perubahan pendekatan itu justru memberikan hasil positif. Pola kemitraan dinilai mampu membuka ruang yang lebih luas bagi produk lokal untuk masuk dan diserap oleh jaringan ritel modern.
Dengan pola tersebut, pelaku UMKM memiliki kesempatan membangun kerja sama langsung dengan jaringan perdagangan yang memiliki akses konsumen lebih luas.
Pemerintah juga akan terus mendorong pembukaan akses pasar bagi UMKM. Pasalnya, peningkatan kapasitas produksi harus dibarengi dengan kemampuan pelaku usaha dalam memasarkan dan menjual produknya.
Bagi pemerintah, semakin luasnya kanal pemasaran menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan usaha UMKM. Produk yang mampu diproduksi dalam jumlah lebih besar perlu mendapat akses pasar yang memadai agar dapat terserap oleh konsumen.