Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, membantah tegas tudingan bahwa kliennya menjadi penyebab gagalnya proses mediasi dengan Ruben Onsu. Menurutnya, ada upaya penggiringan opini yang menyudutkan Sarwendah seolah-olah enggan mempertemukan anak dengan sang ayah.
Chris menegaskan, Sarwendah tidak pernah melarang Ruben Onsu bertemu dengan anak-anaknya, hanya saja mekanisme pertemuan tersebut harus disepakati bersama.
Advertisement
"Klien kami tidak pernah menghalang-halangi seorang bapak untuk bertemu anaknya. Tetapi mekanismenya yang harus kita atur bersama, ya," tegas Chris saat jumpa pers di Kawasan Jakarta Selatan, Rabu (9/9).
Penyebab Mediasi Buntu
Chris kemudian meluruskan duduk perkara sebenarnya di balik gagalnya mediasi tersebut. Ia menyebut, mediasi tidak membuahkan hasil bukan karena keengganan Sarwendah, melainkan karena pihak Ruben Onsu tidak bersedia menjalani pemeriksaan kesehatan yang menjadi salah satu syarat sebelum pertemuan dengan anak berlangsung.
"Faktanya adalah tidak terjadinya mediasi karena pihak RSO tidak mau memeriksa kesehatannya demi anak. Ini saya, saya balik ya," ungkap Chris.
Ia mengaku sempat menyaksikan langsung proses tersebut saat mediasi berlangsung. Chris menyebut, ketika ditanya kesediaannya menjalani pemeriksaan, pihak Ruben Onsu justru menolak.
"Itu yang kita bingung. Nah, pada saat itu prosesnya, pada saat ditanya, tidak mau, akhirnya dipisahkan tuh waktu itu, ya," ujar Chris.
Sudah Dikonfirmasi Hakim Mediator
Menurut Chris, hakim mediator yang menangani proses tersebut turut menyaksikan sikap pihak Ruben Onsu yang tetap tidak bersedia menjalani pemeriksaan kesehatan hingga akhirnya mediasi dinyatakan buntu.
"Pada saat kami kembali lagi ke hakim mediator, juga hakim mediator melihat bahwa RSO tetap tidak mau memeriksa kesehatannya. Itu sebenarnya yang menjadi gagalnya mediasi," jelas Chris.
Ia berharap publik tidak lagi termakan narasi yang menyudutkan kliennya sebagai pihak yang mempersulit proses pertemuan dengan anak. Kini, kedua pihak sama-sama telah memasuki tahap jawab-menjawab gugatan di persidangan berikutnya.