Direksi PT CNI Diperiksa dalam Kasus Korupsi Nikel

Pemeriksaan para saksi dilakukan guna memperkuat proses pembuktian serta melengkapi berkas perkara tersebut.

oleh Rifqy Alief AbiyyaDiterbitkan 09 September 2026, 11:04 WIB
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar (kanan) bersama Kepala Bidang Hubungan Media dan Kehumasan Puspenkum Kejagung Tri Sutrisno (kiri) memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi tata kelola nikel di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta (KLY/Arie Basuki).

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa sejumlah saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017 hingga 2020. Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Selasa, 8 September 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna mengatakan, total saksi yang diperiksa sebanyak empat orang, termasuk direksi PT CNI saat ini.

"Telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan 4 (empat) orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017 sampai dengan 2020," kata Anang dalam keterangannya, dikutip Rabu, (9/9/2026).

Adapun keempat orang saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu, ASS dari PT CNI (CC), DS selaku Mantan Direksi PT CNI tahun 2017 (Pemegang Saham PT CNI), DR selaku Direksi PT CNI tahun 2024 hingga saat ini, dan S selaku Staf pada PT CNI.

Anang menegaskan, pemeriksaan para saksi dilakukan guna memperkuat proses pembuktian serta melengkapi berkas perkara tersebut.

"Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," tuturnya.

Ratusan Saksi Diperiksa

Sebelumnya, Kejagung mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan dan ekspor nikel ilegal periode 2017-2020 yang melibatkan PT CNI di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Saiful Bahri Siregar mengatakan, penyidik telah melakukan sejumlah tindakan dalam pengusutan perkara tersebut.

“Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah melakukan serangkaian penyidikan: Melakukan pemeriksaan terhadap 116 orang saksi," kata Saiful dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Senin, 31 Agustus 2026.

"Melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang ahli. Melakukan penyitaan terhadap 143 dokumen dan telah mendapatkan persetujuan penetapan dari Pengadilan Negeri,” tambahnya.

Selain pemeriksaan saksi dan ahli, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah wilayah serta memperoleh hasil audit mengenai kerugian keuangan negara.

“Melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, di antaranya Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Provinsi Daerah Khusus Jakarta," ucap dia.

"Telah mendapatkan Laporan Hasil Perhitungan (LHP) kerugian negara dari BPKP RI, serta melakukan tindakan penyidikan lainnya,” sambungnya.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya