Polisi Diduga Peras Pengendara Saat Razia

Kini, polisi tersebut ditahan Polres Kupang.

oleh Ola KedaDiterbitkan 09 September 2026, 09:04 WIB
Viral Oknum Polantas Polres Kupang Diduga Peras Pengendara (Tangkapan Layar Video)

Liputan6.com, Bali Nusra- Sebuah video yang memperlihatkan anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga memeras warga saat razia viral di media sosial.

Dalam video berdurasi 15 detik itu, polisi terlihat duduk di pintu kiri mobil patroli dengan mengenakan seragam. Di sampingnya berdiri seorang pengendara motor yang disebut menjadi korban dugaan pemerasan.

Polisi tersebut terdengar mengatakan telah membantu pengendara itu, kemudian memberi isyarat agar menyerahkan uang. Dia juga diduga memaksa pengendara menerima blangko tilang. Pengendara itu kemudian terlihat meraba-raba saku celana jinsnya, seolah hendak mengambil dompet.

"Serahkan kunci, beta (saya) sudah bantu ini. Itu beta sudah bantu kalau sonde (tidak) terima blangko saja, nanti ada uang baru pi (pergi) tebus di pengadilan sana daripada kepala sakit," ujar polisi tersebut dalam video viral.

Kapolres Kupang AKBP Adhitya Octorio Putra membenarkan video viral tersebut. Menurutnya, kasus tersebut terjadi pada Kamis (3/9/2026) di Jalan Timor Raya jurusan Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.

"Betul, kejadiannya dari Kamis pekan lalu. Anggota Satlantas tersebut adalah Aipda NN," katanya, Rabu 9 September 2026.

Menindaklanjuti video tersebut, dia langsung memerintahkan penahanan terhadap oknum polantas berinisial Aipda NN itu.

"Saat ini NN menjalani pemeriksaan secara intensif oleh Seksi Propam Polres Kupang," ujarnya.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan fakta dan menilai ada atau tidaknya pelanggaran kode etik profesi maupun prosedur operasional standar (SOP) kepolisian.

"Tidak ada toleransi bagi oknum anggota yang melakukan pelanggaran, pasti akan ditindak sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.

Janji Tangani Secara Profesional

Menurut Adhitya, proses pemeriksaan akan dilakukan secara objektif dan profesional. Apabila dari hasil pemeriksaan terbukti adanya pelanggaran kode etik maupun SOP, maka Aipda NN akan dijatuhi sanksi secara tegas sesuai ketentuan disiplin dan hukum yang berlaku.

"Kami tidak ingin perilaku satu atau dua oknum merusak kepercayaan masyarakat terhadap seluruh anggota yang setiap hari bekerja memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat," terang Adhitya.

Dia menambahkan setiap anggota Polri dituntut untuk mengedepankan sikap humanis, menghormati masyarakat serta menjalankan tugas berdasarkan aturan dan kewenangan yang dimiliki. Tindakan arogan, penyalahgunaan kewenangan maupun perilaku yang mencederai profesionalisme tidak boleh terjadi di lapangan.

Di sisi lain, Adhitya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang muncul akibat beredarnya video tersebut. Dia juga mengapresiasi masyarakat yang aktif melakukan pengawasan terhadap kinerja anggota kepolisian.

"Kami menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat apabila kejadian tersebut menimbulkan keresahan. Kami juga berterima kasih kepada masyarakat yang memberikan perhatian dan melakukan pengawasan. Kritik dan pengawasan masyarakat menjadi bagian penting bagi kami untuk terus berbenah dan memberikan pelayanan yang lebih baik," pungkasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya