Liputan6.com, Jakarta - Raisya Bawazier menjalani sidang mediasi perceraian dengan Muhammad Zidan di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2026). Meski mediasi tersebut dinyatakan gagal dan tidak menghasilkan kesepakatan untuk berdamai, Raisya Bawazier dan Zidan tetap menyepakati satu poin penting terkait pemberian nafkah. Kuasa hukum Raisya, Machi Ahmad, mengungkapkan bahwa kesepakatan mengenai nafkah menjadi salah satu hasil pembicaraan dalam proses mediasi keduanya.
"Iya, mediasi gagal tapi ada kesepakatan mengenai nafkah mut'ah dan nafkah iddah," ujar Machi saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2026).
Advertisement
Tidak Menyebut Nominal Nafkah yang Disepakati
Machi enggan menyebutkan nominal pasti dari nafkah yang disepakati tersebut kepada media. Ia hanya menegaskan kesepakatan itu akan diteruskan ke hakim majelis yang menangani pokok perkara.
"Ada lah. Yang penting sudah ada kesepakatan antara kedua belah pihak mengenai nafkah mut'ah dan nafkah iddah yang tentunya tadi hakim mediator juga nanti akan memberikan kesepakatannya ke hakim majelis ya, hakim yang nanti akan memeriksa di pokok perkara," jelasnya.
Saat disinggung soal kabar yang beredar mengenai nominal nafkah sebesar 10 juta rupiah yang dipotong pajak, Raisya memilih tidak menjawab dan melempar pertanyaan tersebut ke kuasa hukumnya.
"Waduh itu biar lawyer aja yang jawab," kata Raisya.
Tanggapi Klaim Nafkah 30 Juta dari Zidan
Kabar lain yang juga beredar menyebut Zidan memberikan nafkah bulanan sebesar 30 juta rupiah. Raisya kembali enggan menanggapi dan meminta pengacaranya yang memberikan penjelasan.
"Biar lawyer aja yang jawab deh itu," ucapnya.
Machi menegaskan segala klaim nominal yang beredar di publik akan dijawab pihaknya secara resmi lewat agenda jawab-menjawab dan pembuktian di persidangan, mengingat sifat sidang cerai yang tertutup untuk umum.
"Kalau itu ya silakan saja mengklaim ya. Tentunya nanti kita akan jawab di agenda jawab-menjawab dan juga nanti kan kita akan ada agenda saksi," tuturnya.