Liputan6.com, Jakarta - DPR menyetujui penjualan melalui lelang satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 milik Kementerian Pertahanan (Kemhan)/TNI Angkatan Laut. Kapal perang tipe korvet tersebut akan dipindahtangankan melalui mekanisme lelang.
Persetujuan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Selasa (8/9/2026). Ketua Komisi I DPR Utut Adianto sebelumnya menyampaikan laporan hasil pembahasan permohonan penjualan kapal tersebut bersama Kemhan.
Advertisement
“Keputusan Raker Komisi I DPR RI menyetujui permohonan persetujuan pemindahtanganan barang milik negara melalui mekanisme penjualan secara lelang berupa 1 unit kapal ex-KRI Ki Hajar Dewantara 364 pada Kementerian Pertahanan (TNI Angkatan Laut),” kata Utut.
Utut mengatakan, permohonan tersebut dibahas berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Barang milik negara dengan nilai lebih dari Rp 100 miliar wajib memperoleh persetujuan DPR.
Dia juga memaparkan asal-usul dan spesifikasi kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara-364. Kapal tersebut dibuat di galangan kapal di Split, Yugoslavia, yang kini menjadi bagian dari Kroasia di pesisir Laut Adriatik.
Kapal bertipe korvet itu memiliki bobot mati 2.080 ton. Saat menyelam, bobotnya disebut mencapai sekitar 2.110 ton. Kapal tersebut memiliki panjang 96,7 meter, lebar 11,2 meter, dan berkapasitas 118 anak buah kapal.
Proses Persetujuan
Permohonan penjualan kapal diawali dengan surat Presiden yang diterima DPR pada 22 Juli 2026. Menurut Utut, Komisi I baru menerima penugasan untuk membahas permohonan tersebut pada 21 Agustus 2026.
“Jadi mohon izin kalau ada yang bilang kami lambat menjalankan, kami baru menerima penugasan tanggal 21. Tanggal 27 sudah kami jalankan,” ujar Utut.
Komisi I kemudian menyetujui pemindahtanganan kapal melalui mekanisme lelang dalam rapat kerja bersama Kemhan dan TNI pada 27 Agustus 2026.
Laporan hasil pembahasan tersebut selanjutnya dibawa ke rapat paripurna untuk mendapat persetujuan DPR. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin sidang kemudian meminta persetujuan anggota dewan.
“Apakah laporan Komisi I DPR RI tentang persetujuan terhadap penjualan barang-barang milik negara berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara 364 dapat disetujui?,” tanya Dasco.
“Setuju,” jawab anggota DPR.
Komisi I DPR Setujui Penjualan Kapal
Sebelumnya, Komisi I DPR menyetujui permohonan pemindahtanganan barang milik negara (BMN) berupa satu unit eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 melalui mekanisme lelang. Persetujuan tersebut diambil dalam rapat kerja Komisi I bersama Kemhan dan TNI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Rapat tersebut dihadiri Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan, Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Muhammad Ali, serta Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono.