Liputan6.com, Jakarta - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali diperiksa Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan hukum PT Asabri dan PT Jiwasraya.
Pantauan Liputan6.com, Selasa (8/9/2026), Febrie tiba di Gedung Utama Kejagung sekitar pukul 10.01 WIB. Ia dibawa dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan mobil tahanan Pidana Khusus (Pidsus).
Advertisement
Febrie tampak mengenakan rompi berwarna pink khas tahanan Kejagung dengan tangan diborgol. Saat turun dari mobil, ia sempat menghampiri seseorang berkemeja putih. Orang tersebut juga terlihat menepuk pundak Febrie.
Febrie kemudian dikawal ketat petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) dan personel TNI saat memasuki Gedung Utama Kejagung. Ia mengabaikan sejumlah pertanyaan yang dilontarkan wartawan, meski sempat melirik ke arah awak media.
Dipertanyakan Kuasa Hukum
Sementara itu, kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengaku heran dengan pemeriksaan tersebut. Menurut dia, status tersangka dalam perkara itu ditetapkan berdasarkan penetapan tersangka oleh instansi lain maupun putusan praperadilan.
Meski demikian, Febri menegaskan kliennya tetap akan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
"FA akan kooperatif dan menghormati penegak hukum menghadiri pemeriksaan ini. Kami Advokat akan mendampingi pemeriksaan tersebut," ujarnya.