Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung mengumumkan telah mengambil alih perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan tebu oleh PT PSMI pada areal PT Inhutani V di Provinsi Lampung.
Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Saiful Bahri, mengungkapkan kasus tersebut diambil alih dari Kejaksaan Tinggi Lampung.
Advertisement
"Bahwa sampai dengan saat ini, tim penyidik pada Jampidsus telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan, telah melakukan pemeriksaan terhadap 47 orang saksi," kata Saiful Bahri dalam keterangan pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Senin (7/9/2026).
Saiful Bahri menambahkan, tim penyidik juga sudah melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan dugaan korupsi tersebut.
"Serta telah melakukan permintaan perhitungan kepada ahli," jelas Saiful.
Saiful menjelaskan, PT PSMI diduga melakukan aktivitas pembukaan lahan perkebunan seluas 1.268 hektare untuk penanaman tebu di kawasan yang beririsan dengan lahan milik Inhutani.
"Peristiwa pidana yang dilakukan PT PSMI melakukan penanaman perkebunan tebu di kawasan PT Inhutani V Lampung tersebut telah melawan hukum," katanya.
Kerugian Negara
Akibat pembukaan lahan tersebut, Saiful menyebut telah terjadi kerugian negara. Namun, Kejagung belum menjerat pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan bertanggung jawab atas perkara itu.
Kejagung masih akan terus melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan saksi, penyitaan aset, serta pengumpulan alat bukti. Penyidik juga disebut masih mendalami bagian lahan lain yang berada di kawasan hutan dalam perkara tersebut.
"Untuk mengonstruksikan peristiwa pidana yang terjadi dan menemukan pelaku yang bertanggung jawab terkait dengan peristiwa pidana tersebut," jelas Saiful.