OJK Minta Industri Keuangan Ganti Kerugian Konsumen Rp 77,26 Miliar

OJK meminta PUJK mengembalikan kerugian konsumen Rp 77,26 miliar. Ratusan sanksi administratif dan denda dijatuhkan sepanjang 2026 demi memperkuat pengawasan.

oleh Arthur GideonDiterbitkan 07 September 2026, 18:45 WIB
Tulisan OJK terpampang di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat penegakan hukum dan pengawasan perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (market conduct) demi memperkuat pelindungan konsumen. OJK meminta PUJK yang melanggar ketentuan untuk bertindak patuh dan bertanggung jawab atas kerugian masyarakat.

Dalam penegakan ketentuan pelindungan konsumen periode 1 Januari hingga 23 Agustus 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif berupa 115 peringatan tertulis kepada 82 PUJK, 6 instruksi tertulis kepada 6 PUJK, dan 34 sanksi denda kepada 28 PUJK.

Selain itu, sebanyak 146 PUJK tercatat telah melakukan pengembalian atau penggantian kerugian kepada konsumen dengan total nilai mencapai Rp 77,26 miliar sepanjang periode 1 Januari hingga 9 Agustus 2026.

Demikian disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (7/9/2026).

Penegakan Ketentuan Market Conduct dan Sanksi

Dalam penegakan market conduct atas hasil pengawasan langsung maupun tidak langsung hingga 31 Agustus 2026, OJK mengenakan 74 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 43 sanksi denda senilai Rp 8,73 miliar. Sanksi ini dijatuhkan atas pelanggaran terkait transparansi, petugas penagihan, serta penyediaan informasi dalam iklan.

Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK menerbitkan perintah tindakan tertentu, termasuk penghentian publikasi iklan yang tidak sesuai serta penyesuaian kebijakan internal PUJK.

Terkait kewajiban penyampaian laporan penilaian mandiri (self-assessment) tahun 2025, OJK mengenakan 8 sanksi denda sebesar Rp 570 juta kepada PUJK yang tidak menyampaikan laporan hingga 31 Agustus 2026 meskipun telah menerima teguran.

Sementara untuk keterlambatan dan/atau tidak disampaikannya laporan realisasi serta rencana literasi dan inklusi keuangan, OJK telah mengenakan 45 sanksi administratif, terdiri dari 16 peringatan tertulis dan 29 sanksi denda sebesar Rp 1,7 miliar.

 

IASC Berhasil Blokir Dana Korban Penipuan Rp 771,2 Miliar

Petugas tengah melakukan pelayanan call center di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Di sisi lain, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan hingga 31 Agustus 2026 telah menerima 668.441 laporan kejahatan. Rinciannya, 321.715 laporan dihimpun melalui bank/penyedia sistem pembayaran dan 346.726 laporan disampaikan langsung oleh korban ke dalam sistem IASC.

Dari laporan tersebut, sebanyak 1.276.688 rekening terverifikasi, dan 659.419 rekening di antaranya berhasil diblokir. Total dana korban yang dibekukan mencapai Rp 771,2 miliar. Selain itu, IASC mendeteksi 159.472 nomor telepon yang terindikasi digunakan dalam modus penipuan.

IASC juga memfasilitasi pengembalian dana korban sebesar Rp 206 miliar yang bersumber dari rekening pelaku kejahatan di 19 bank.

 

Layanan Pengaduan Konsumen dan Pemberantasan Entitas Ilegal

Dari aspek pelayanan, sejak 1 Januari hingga 14 Agustus 2026, OJK menerima 458.585 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), yang mencakup 70.523 pengaduan. Rincian pengaduan tersebut meliputi:

  • Sektor Financial Technology (Fintech): 31.115 pengaduan
  • Sektor Perbankan: 22.668 pengaduan
  • Perusahaan Pembiayaan: 14.311 pengaduan
  • Perusahaan Asuransi: 1.253 pengaduan
  • Pasar Modal dan IKNB Lainnya: 1.176 pengaduan

Terkait aktivitas keuangan terlarang, OJK menerima 30.328 pengaduan entitas ilegal hingga 31 Agustus 2026. Angka tersebut terdiri dari 26.729 pengaduan pinjaman online (pinjol) ilegal, 3.399 pengaduan investasi ilegal, dan 200 pengaduan gadai ilegal.

Dalam periode yang sama, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) merobohkan dan menghentikan operasional 951 entitas pinjol ilegal, 242 entitas investasi ilegal, 27 gadai ilegal, serta 2 aktivitas keuangan ilegal lainnya di berbagai aplikasi dan situs web.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya