Liputan6.com, Jakarta - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menyebut sebanyak 34.323 desa berada di dalam atau berbatasan langsung dengan kawasan hutan.
Kondisi tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat yang tinggal dan mengelola lahan di wilayah tersebut.
Advertisement
Hal itu disampaikan Yandri dalam Rapat Penyusunan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Senin (7/9/2026).
Yandri menjelaskan, data tersebut diperoleh dari pemadanan awal data desa dengan pola kawasan hutan.
Ia menegaskan, istilah desa dalam kawasan hutan tidak berarti seluruh wilayah desa berada di dalam kawasan hutan.
Dari total 75.266 desa, terdapat 34.323 desa yang berada di dalam atau berbatasan langsung dengan kawasan hutan. Jumlah penduduk yang tinggal di desa-desa tersebut diperkirakan mencapai 72,28 juta jiwa.
“Bayangkan jumlah desa ada 75.266, yang bersinggungan dengan hutan 34.323, setengahnya, Pimpinan. Oleh karena itu, sangat strategis rancangan undang-undang ini,” ujar Yandri.
Menurut Yandri, warga yang tinggal di kawasan tersebut merupakan penduduk sah yang memiliki KTP, mengikuti pemilu, dan membayar pajak. Sebagian dari mereka juga telah mengelola lahan secara turun-temurun untuk kebutuhan pertanian.
Namun, mereka masih menghadapi ketidakpastian mengenai status lahan. Bahkan, menurut Yandri, ada warga yang harus berhadapan dengan aparat penegak hukum.
Ia mencontohkan kondisi di Sukawangi, Bogor, Jawa Barat. Yandri mengatakan terdapat tiga desa yang seluruh wilayahnya masuk kawasan hutan, meski di dalamnya telah berdiri fasilitas seperti pondok pesantren, masjid, puskesmas, dan jalan negara. Ia juga menyebut sertifikat telah terbit di wilayah tersebut.
“Dan ada ibu-ibu yang ditangkap, bapak-bapak yang dipenjara. Saya kira ini harus kita akhiri dengan undang-undang ini,” katanya.
Persoalan Agraria Lainnya
Yandri mengatakan persoalan agraria di desa tidak hanya berkaitan dengan kawasan hutan.
Ia memetakan sedikitnya tujuh bentuk konflik, antara lain konflik desa dengan kawasan hutan, masyarakat dengan pemegang HGU perkebunan, persoalan plasma atau kemitraan, konflik dengan pemegang izin sektoral, masyarakat adat dengan negara atau korporasi, serta konflik terkait tanah atau aset desa dengan proyek bank tanah atau BUMN.
Ada pula konflik horizontal di dalam maupun antar-desa mengenai batas hak ulayat dan sumber daya alam.
Karena jenis konfliknya beragam, Yandri menilai penyelesaiannya tidak bisa menggunakan satu pendekatan. Pemerintah perlu memetakan pihak yang terlibat, objek sengketa, dasar hak, sejarah penguasaan, serta mekanisme penyelesaian yang sesuai.
Untuk mendukung penyelesaian persoalan tersebut, Kementerian Desa dan PDT telah melakukan pendataan desa yang berada di dalam atau berbatasan dengan kawasan hutan.
Data tersebut mencakup antara lain permukiman, fasilitas umum dan sosial, aset desa, penggunaan lahan masyarakat, serta ruang penghidupan.
Yandri mengatakan data desa tersebut perlu dipadankan dengan data pertanahan, batas wilayah, data spasial, dan data sektoral lainnya. Menurut dia, pendataan itu menjadi dasar untuk proses verifikasi, bukan penetapan status hukum tanah secara sepihak.
Dalam kesempatan tersebut, Yandri juga mengusulkan agar redistribusi tanah tidak hanya diberikan kepada warga secara perorangan.
Sebagian tanah, menurut dia, perlu dialokasikan sebagai tanah kas desa untuk mendukung pendapatan dan kepentingan desa.
“Redistribusi bukan hanya untuk penduduk desa tapi juga buat kepentingan desa secara umum,” pungkasnya.