Siswa SMP di Nabire Pembunuh Mantan Pacar Dihukum 10 Tahun

Putusan tersebut dijatuhkan berdasarkan keseluruhan fakta yang terbukti dan terungkap dalam persidangan sesuai dakwaan primer tentang pembunuhan berencana.

oleh Muhamad Agil AliansyahDiterbitkan 04 September 2026, 20:36 WIB
Keluarga siswi SMP di Nabire dibunuh mantan pacar. (Foto Antara).

Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Nabire, Papua Tengah, menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada anak berhadapan dengan hukum dalam perkara pembunuhan siswi SMP di Kabupaten Nabire.

Humas PN Nabire Kristovel Panggabean mengatakan putusan tersebut dijatuhkan berdasarkan keseluruhan fakta yang terbukti dan terungkap dalam persidangan sesuai dakwaan primer tentang pembunuhan berencana.

"Majelis hakim telah mempertimbangkan semuanya, mulai dari niat, bentuk kesalahan, motif, apakah tindakan direncanakan atau tidak, hingga pengaruh dan tujuan yang dimaksudkan anak," kata Kristovel di Nabire, Jumat (4/9/2026).

Dia mengatakan ABH itu divonis karena pembunuhan berencana sesuai dakwaan primer pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Majelis hakim juga mempertimbangkan hasil penelitian kemasyarakatan serta rekomendasi Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (Bapas), termasuk terkait lamanya pemidanaan dan tujuan pemidanaan terhadap anak.

Menurutnya, putusan tersebut merupakan hasil musyawarah majelis hakim berdasarkan keseluruhan fakta yang terungkap dan terbukti dalam persidangan.

Majelis hakim yang menangani perkara tersebut diketuai Achmadi Ali dengan hakim anggota Muhammad Randika Angkasaputra dan Ekklesia Abdi Prayoga.

Setelah mendapatkan vonis dari majelis hakim, ABH akan menjalani pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Jayapura sesuai dengan pertimbangan PK Bapas dan Litmas.

Sedangkan terkait upaya hukum dari para pihak, penasihat hukum ABH menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut. Begitu pula jaksa penuntut umum (JPU) juga menyatakan pikir-pikir.

"Untuk anak, melalui advokat menyatakan akan pikir-pikir. Dalam undang-undang diberikan waktu tujuh hari setelah putusan diucapkan," ujar dia.

Kristovel menegaskan putusan majelis hakim tidak dipengaruhi pihak eksternal, meski pihak keluarga dan kerukunan IKT terus melakukan aksi selama sidang.

Dia menambahkan majelis hakim memutus perkara berdasarkan fakta persidangan dan hasil musyawarah tanpa memihak atau dipengaruhi faktor lain.

"Berdasarkan undang-undang kehakiman, tetap hakim memutus berdasarkan fakta yang terbukti dan terungkap di persidangan. Independensi tetap terjaga dan mandiri," kata Kristovel, sebagaimana dilansir dari Antara.

Vonis majelis hakim tersebut sesuai tuntutan JPU Kejari Nabire yang menuntut maksimal terhadap ABH berinisial AWS dengan pidana penjara 10 tahun.

Kasie Intel Kejari Nabire Donny mengatakan tuntutan tersebut merupakan pidana maksimal yang dapat dijatuhkan kepada anak berdasarkan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

SMPN 1 Nabire Buka Suara Soal Siswa Bakar Mantan Pacar hingga Tewas

Siswa berinisial AWS (15) yang membunuh mantan pacarnya, Chelsy Kaltrin Candra (14), dengan cara dibakar akhirnya dikembalikan kepada orangtuanya. Hal itu diungkapkan pihak SMPN 1 Nabira, Papua Tengah.

Wakepsek SMP Negeri 1 Nabire Bidang Kesiswaan Theresia Maker mengatakan, keputusan (drop out) itu diambil sesuai ketentuan administrasi sekolah lantaran AWS telah berstatus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), dan ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Nabire.

"Dengan berat hati kami mengembalikan anak kepada orang tua. Jadi, orang tua minta atau tidak, tetap kami kembalikan dan nanti di Dapodik otomatis kami keluarkan," katanya.

Theresia mengatakan sekolahnya menerapkan pemberian sanksi kepada peserta didik secara bertahap sesuai tingkat pelanggaran.

Lebih lanjut Theresia menyebut perilaku AWS sehari-hari di sekolah sama seperti peserta didik lainnya dan tidak pernah menunjukkan tanda-tanda gangguan psikis yang mencurigakan.

"Sejauh pengamatan kami, keseharian AWS sama dengan teman-temannya. Tidak terlihat ada gejala psikis yang berbeda. Kalau memang ada perilaku yang menonjol, pasti akan sampai laporannya kepada kami," ujarnya.

Theresia mengakui sebelum terjadi kasus pembunuhan tersebut, SMP Negeri 1 Nabire pernah memanggil AWS dan orang tuanya terkait persoalan hubungan dengan korban.

"Permasalahan tersebut telah diselesaikan dengan baik sehingga tidak ada indikasi yang mengarah pada tindak pidana. Kami kaget koq akhirnya bisa sampai tingkat separah ini, sampai pembunuhan," tutur Theresia.

Keputusan mengembalikan AWS kepada orang tuanya, juga dalam rangka menjaga zona nyaman di sekolah serta bagi siswa yang lain.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nabire Dina Pitjer mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kasus yang melibatkan pelajar tersebut kepada aparat penegak hukum.

"Kami dari pihak dinas menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib. Kami yakin pihak berwajib akan menyelesaikan masalah ini secara profesional dan proporsional," katanya.

Dina mengatakan peristiwa tersebut menjadi evaluasi bagi dunia pendidikan untuk memperkuat pengawasan terhadap peserta didik melalui kerja sama antara sekolah, orang tua, masyarakat, dan tokoh agama agar kasus serupa tidak terulang.

 

Mencekik dan Membakar Korban

Sebelumnya, Polres Nabire telah menetapkan seorang pelajar kelas 9 SMP berinisial AWS menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan siswi kelas 8 SMP bernama Chelsy yang jasadnya ditemukan terbakar di kawasan Jalan Waroki, Kabupaten Nabire, pada Kamis (30/7).

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, korban diduga dibunuh karena motif percintaan remaja.

Polisi menyatakan tersangka diduga mencekik korban hingga tidak berdaya sebelum menyiram tubuh korban dengan minyak tanah dan membakarnya.

Penyidik menjerat tersangka dengan pasal pembunuhan berencana sesuai ketentuan dalam KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya