Hukuman 2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Dipangkas dan Batal Dipecat

Pemangkasan hukuman dan pembatalan pemecatan itu setelah banding diajukan dua TNI tersebut dikabulkan sebagian.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 04 September 2026, 19:10 WIB
Sebagai informasi, empat oknum prajurit Tentara Nasional Indonesia, yang diduga berasal dari Badan Intelijen Strategis (BAIS), menjadi terdakwa terkait penyiraman air keras terhadap aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) dan Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, adalah Kapten Nandala Dwi Prasetia (NDP), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Letnan Satu Sami Lakka (SL) dan Sersan Dua Edi Sudarko (ES). Tampak dalam foto, seorang personel Polisi Militer (paling kiri) mengawal empat oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI), Sami Lakka, Nandala Dwi Prasetya, Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, dan Edi Sudarko (kiri ke kanan), terdakwa penyerangan cairan asam terhadap aktivis Hak Asasi Manusia, Andrie Yunus, usai persidangan mereka di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu 29 April 2026. (AP Photo/Tatan Syuflana)

Liputan6.com, Jakarta - Empat prajurit TNI terseret kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus tetap ditahan. Namun dalam putusan banding, majelis hakim memangkas hukuman dua terdakwa.

Putusan itu dijatuhkan majelis hakim banding pada Kamis 20 Agustus 2026. Putusan teregister dengan Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026.

Majelis menyatakan permohonan banding diajukan keempat terdakwa diterima secara formal. Namun perubahan putusan hanya diberikan kepada Edi dan Budhi.

"Mengubah Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026, terhadap Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 sekedar pemidanaannya,” demikian amar putusan banding seperti dikutip, Jumat (4/9/2026).

Batal Dipecat

Edi Sudarko yang sebelumnya divonis 3 tahun penjara kini dihukum 2 tahun 6 bulan. Sementara Budhi Hariyanto Wiidhi Cahyono dipangkas dari 2 tahun 6 bulan menjadi 2 tahun.

Dalam putusan banding itu, Edi dan Budhi dijatuhi pidana penjara tanpa pemecatan. Hukuman Edi tersebut sama dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan Oditur Militer.

Adapun dua terdakwa lainnya, Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Letnan Satu Sami Lakka, sebelumnya masing-masing divonis 2 tahun dan 1 tahun 6 bulan penjara.

 

4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Banding

Sebelumnya, empat prajurit TNI terdakwa penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus mengajukan banding atas vonis 1,5 hingga 3 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Banding diajukan sesaat setelah putusan dibacakan. Sementara itu, oditur militer menerima putusan tersebut.

Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Endah Wulandari mengatakan, permohonan banding diajukan penasihat hukum para terdakwa pada hari yang sama setelah majelis hakim membacakan putusan.

"Penasihat hukum (ajukan) upaya hukum banding," ujar Endah saat dikonfirmasi, Sabtu (20/6/2026).

Menurut Endah, oditur militer tidak mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Untuk Oditur tidak upaya hukum," ucap dia.

Dengan adanya permohonan banding dari pihak terdakwa, putusan terhadap keempat prajurit tersebut belum berkekuatan hukum tetap.

Majelis hakim yang diketuai Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto sebelumnya membacakan putusan pada Rabu 10 Juni 2026. Hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsider," ujar hakim saat membacakan amar putusan.

 

Vonis Empat Terdakwa

Empat terdakwa itu yakni Sersan Dua Edi Sudarko yang divonis 3 tahun penjara, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi 2 tahun 6 bulan penjara, Kapten Nandala Dwi Prasetyo 2 tahun penjara, dan Letnan Satu Sami Lakka 1 tahun 6 bulan penjara.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Edi melakukan provokasi terhadap terdakwa lainnya. Budhi disebut sebagai penggagas penyiraman air keras sekaligus menyiapkan racikan air keras.

Sementara itu, Nandala dinilai sebagai perwira yang seharusnya mencegah peristiwa tersebut, namun justru ikut merencanakannya. Nandala dan Sami juga turut mencari keberadaan Andrie Yunus.

Majelis hakim menyatakan para terdakwa melanggar Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya