Zulkifli Hasan Ancam Pecat Petugas MBG yang Lalai

Menko Pangan Zulkifli Hasan siapkan sanksi pemecatan bagi petugas MBG yang tak bertanggung jawab.

oleh Idris Rusadi PutraDiterbitkan 04 September 2026, 14:45 WIB
Menko Pangan, Zulkifli Hasan. (Foto: Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menegaskan tidak akan memberi ampun bagi petugas Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang lalai saat menjalankan tugasnya. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menekankan pentingnya kedisiplinan, terutama terkait ketepatan waktu antara proses memasak, pendistribusian, hingga makanan tersebut siap dikonsumsi.

"Tidak boleh ada toleransi kepada petugas yang tidak bertanggung jawab. Itu kan makan dimasak jam setengah enam, jam enam (WIB). Harusnya dimakan jam sepuluh, jam sebelas (WIB). Dikirimnya jam sebelas (WIB)," kata Zulhas seusai peluncuran buku Pangan Indonesia: Dari Piring Sehat ke Manusia Unggul di Jakarta, Jumat (4/9/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Zulhas saat membahas sanksi tegas terkait insiden keamanan pangan dalam pelaksanaan MBG. Mengenai bentuk sanksi bagi petugas yang lalai, Zulhas tak segan menyebutkan tindakan pemecatan. "(Sanksi) Tegas ya, dipecat,” ucapnya.

Ia juga menambahkan bahwa langkah hukum atau penindakan akan diambil jika ditemukan unsur kesengajaan, meski tak menjelaskan secara detail bentuk tindakan yang dimaksud. "Kalau yang sengaja, ya ditindak,” katanya.

Langkah tegas ini mengemuka setelah Badan Gizi Nasional (BGN) menjatuhkan sanksi penangguhan berat selama 30 hari kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sidoarjo Talangangin Kalitengah. Langkah ini diambil buntut dari insiden keamanan pangan yang terjadi di Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur.

Tak hanya menangguhkan operasional, BGN mengusulkan pemecatan dan penggantian Kepala SPPG tersebut. Saat ini, investigasi bersama instansi kesehatan masih berjalan untuk mengungkap penyebab pasti insiden tersebut.

Hasil Penelusuran BGN

Ilustrasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). (Liputan6.com/Winda Nelfira)

Kepala BGN Sudaryono, Kamis (3/9), mengungkapkan hasil penelusuran awal yang menunjukkan adanya kelalaian dalam proses distribusi. Makanan sebenarnya sudah siap sejak pagi hari, tetapi baru sampai ke tangan penerima manfaat ketika sudah melewati batas waktu konsumsi yang aman.

Mengenai potensi pelanggaran pidana dalam insiden gangguan kesehatan ini, Sudaryono menyerahkan sepenuhnya kepada proses penyelidikan dan penyidikan kepolisian.

Ketegasan terhadap SPPG merupakan bagian dari upaya pembenahan menyeluruh tata kelola MBG. Hingga 26 Agustus 2026, tercatat sebanyak 249 Kepala SPPG telah diberhentikan akibat berbagai pelanggaran, mulai dari kasus keracunan makanan, membolos lebih dari 10 hari kerja, hingga bentuk pelanggaran disiplin lainnya.

Di sisi lain, BGN mencatat ada 27.485 SPPG yang sudah aktif beroperasi. Pihaknya terus membenahi program dengan mengaudit profil dapur serta mencocokkan data penerima manfaat secara berkala.

Melalui penegakan disiplin Kepala SPPG, kepatuhan ketat pada SOP, serta pemenuhan standar higiene dan sanitasi, pemerintah menargetkan sebagian besar permasalahan tata kelola program MBG dapat tuntas sebelum 20 Oktober 2026.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya