Richard Lee Siap Polisikan Saksi yang Beri Keterangan Palsu di Persidangan

Richard Lee berniat melaporkan salah satu saksi yang hadir memberikan keterangan dalam persidangan kepada pihak kepolisian

oleh Wulan Noviarina AnggrainiDiterbitkan 04 September 2026, 12:20 WIB
Richard Lee Ajukan Eksepsi. (M Altaf Jauhar/ Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Richard Lee berencana mengambil langkah hukum tegas di tengah jalannya persidangan kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen di Pengadilan Negeri Tangerang. Ia berniat melaporkan salah satu saksi yang hadir memberikan keterangan dalam persidangan tersebut kepada pihak kepolisian.

Keputusan ini diambilnya karena mendapati adanya dugaan pemberian keterangan yang tidak benar atau bohong di hadapan majelis hakim. "Hari ini kalau saya enggak salah saya akan melaporkan satu orang ke kepolisian," ujar Richard Lee saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Kamis (3/9/2026).

Richard Lee menegaskan bahwa ini adalah momen perdana baginya untuk memperkarakan seorang saksi selama rangkaian proses hukum ini berjalan. Ia ingin memberikan efek jera agar tidak ada lagi pihak yang berani bermain-main dengan keterangan di bawah sumpah.

"Ini pertama kalinya ada saksi yang akan saya laporkan ke kepolisian,” ucapnya.

 


Enggan Bocorkan Identitas Saksi

Richard Lee dalam persidangan. (M Altaf Jauhar/ Liputan6.com)

Meski sudah bulat dengan niatnya, Richard Lee masih enggan membocorkan identitas saksi yang dimaksudnya tersebut secara terang-terangan kepada awak media. "Tunggu aja hari ini. Nanti kalian nonton persidangannya di dalam. Saya dengar dulu keterangannya, kalau dia tidak merubah keterangannya, akan saya laporkan ke kepolisian," kata Richard.

Faizal Hafied selaku kuasa hukum juga membenarkan bahwa kliennya telah memberikan instruksi khusus kepada tim hukum untuk segera bertindak. Pihaknya menilai ada kebohongan nyata yang disampaikan oleh saksi saat sedang diambil sumpahnya di ruang sidang tadi.

"Dr Richard Lee meminta kami tim kuasa hukumnya untuk melaporkan saksi tadi karena tadi ada kebohongan," katanya.

 


Masih Kumpulkan Bukti

Tim hukum Richard Lee kini sedang sibuk mengumpulkan berbagai bukti pendukung guna memperkuat laporan yang akan diajukan ke pihak berwajib dalam waktu dekat. Faizal menegaskan bahwa meskipun saksi memiliki hak perlindungan, sumpah palsu tetap merupakan pelanggaran pidana yang memiliki konsekuensi sangat serius.

"Saksi memang punya hak dan dilindungi juga, tapi karena ada kebohongan yang disampaikan di atas sumpah, itulah yang nanti akan dilaporkan ke pihak yang berwajib,” ujar Faizal.

Persidangan ini merupakan buntut dari laporan Samira Farahnaz atau Dokter Detektif terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen. Sejumlah pihak mulai dari platform e-commerce hingga ahli produk skincare turut dipanggil oleh pengadilan untuk memberikan kesaksiannya masing-masing guna mengusut tuntas perkara ini.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya