Kasus Korupsi Kuota Haji: Saksi Akui Terima USD 5.000, Sebut Dana Talangan

Jaja Jaelani mengaku dana talangan itu diberikan karena uang perjalanan dinas untuk ke Saudi belum cair.

oleh Devira PrastiwiDiterbitkan 04 September 2026, 07:08 WIB
Sidang korupsi kuota haji. (Liputan6.com/ Dimas Ramadhan Wicaksana)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Kementerian Agama (Kemenag), Jaja Jaelani, bicara mengenai aliran uang yang diterimanya terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

Di hadapan majelis hakim, Jaja mengaku telah mengembalikan uang sebesar USD 5.000 atau sekitar Rp 88 juta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Uang tersebut dikatakan Jaja, diperoleh dari Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus periode 2023-2024, M Agus Syafii.

Pengakuan ini disampaikan Jaja saat menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/9/2026).

Dia memberikan keterangan untuk para terdakwa, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex.

"Berapa nilainya Pak?," tanya jaksa dalam persidangan.

"5.000 (dolar AS)," jawab Jaja singkat.

 

Dalih Dana Talangan

Dalam kesaksiannya, Jaja menjelaskan asal-usul uang tersebut. Dia bercerita, pada awal tahun 2024 harus berangkat dinas ke Arab Saudi untuk persiapan haji.

Namun, kata Jaja, saat itu anggaran perjalanan dinas belum kunjung cair. Dia kemudian berdiskusi dengan jajarannya, hingga akhirnya Agus Syafii menawarkan dana talangan agar keberangkatan Jaja tidak terhambat.

"Saya bilang saya mau ke Saudi, perjalanan dinas belum ada, bagaimana? Akhirnya Pak Agus Syafii (bilang), 'Pak, pakai dana talangan saja'. Oke, sebagai dana talangan tapi setelah dana itu cair akan saya kembalikan," ungkap Jaja di persidangan.

 

Tiga Kali Ditolak Saat Ingin Dikembalikan

Jaja mengklaim dirinya berniat baik untuk mengembalikan uang tersebut setelah anggaran dinasnya cair. Bahkan, ia mengaku sudah mencoba mengembalikannya kepada Agus Syafii sebanyak tiga kali, namun selalu berujung penolakan.

"Dua hari setelah saya di sana saya telepon, saya mau kembalikan tapi Agus Syafiinya enggak mau Pak. Sampai tiga kali saya mau kembalikan enggak mau," lanjutnya.

Lantaran terus ditolak oleh pemberi, Jaja akhirnya memutuskan untuk menyerahkan uang ribuan dolar tersebut kepada penyidik KPK pada tahun 2025, tepatnya saat ia diperiksa terkait perkara ini.

 

Tak Tahu Sumber Uang

Saat dikonfirmasi oleh jaksa mengenai sumber uang tersebut, Jaja mengaku buta sama sekali. Dia mengaku hanya mengetahui uang itu sebagai dana talangan untuk keperluan dinas.

"Bapak enggak tahu sumber asalnya dari mana?," tanya jaksa memastikan.

"Nggak tahu saya," tegas Jaja.

Sebagai informasi, dalam perkara ini, duduk sebagai terdakwa adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, staf khusus eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham. Mereka didakwa terkait dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya