Momen Gus Yahya Muncul di Persidangan Sang Adik

Gus Yaqut berjalan menuju sel sementara, Gus Yahya berjalan mengiringi.

oleh Dimas Ramadhan WicaksanaDiterbitkan 04 September 2026, 06:09 WIB
Gus Yahya Hadiri Sidang Dugaan Korupsi Kuota Haji Eks Menag Yaqut

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya terlihat hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (3/9/2026).

Kedatangan Gus Yahya bukan tanpa alasan. Dia hadir untuk memberikan dukungan moral secara langsung kepada adiknya, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, yang kini tengah terjerat kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

Pantauan di lokasi, Gus Yahya mengenakan peci hitam, baju batik bernuansa cokelat, dan celana hitam. Sebelum persidangan dimulai kembali, dia terlihat duduk di ruang tunggu dan sempat berbincang dengan pengacara Gus Yaqut, Mellisa Anggraini.

Kehadiran Gus Yahya mencuri perhatian. Terutama saat momen Gus Yaqut hendak kembali ke ruang tahanan PN Jakarta Pusat sekitar pukul 17.57 WIB.

 

Momen Keduanya Bertemu

Gus Yahya Hadiri Sidang Dugaan Korupsi Kuota Haji Eks Menag Yaqut

Dengan mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye, Gus Yaqut berjalan menuju sel sementara. Di belakangnya, Gus Yahya terus berjalan mengiringi. Pertemuan keduanya berlangsung saat majelis hakim Pengadilan Tipikor menskors persidangan.

Untuk diketahui, dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan empat saksi. Mereka yakni mantan Direktur Bina Haji Khusus Kemenag Jaja Jaelani, mantan Kepala Biro Hukum Kemenag Ahmad Bahiej, staf Biro Hukum di Ditjen PHU Kemenag Deni Sefianto, dan staf biro travel Pesona Mozaik Nur Faidzin alias Nanang.

Sidang juga dihadiri empat terdakwa dalam perkara tersebut. Mereka yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya