Kejagung Dalami Dugaan Aliran Dana Rp 40 Miliar dari Tan Kian

Kejagung menyebut dugaan aliran dana yang muncul dalam sidang praperadilan Febrie Adriansyah masih didalami dan akan diuji dalam pokok perkara.

oleh Tisha Maulida FazriahDiterbitkan 03 September 2026, 21:40 WIB
Kuasa hukum Febrie di sidang praperadilan (Foto: Ady Anugrahadi/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami dugaan aliran dana yang nilainya ekuivalen Rp 40 miliar dari pengusaha Tan Kian.

Dugaan aliran uang tersebut sebelumnya mencuat dalam sidang praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan dugaan aliran dana tersebut berkaitan dengan tindak pidana asal dalam perkara yang tengah ditangani.

"Tindak TPPU dan tindak pidana korupsi asalnya, yang saudara sebutkan itu [uang Rp 40 Miliar dari Tan Kian] berarti ke tindak pidana asalnya," ucap Anang kepada awak media, Kamis (3/9/2026).

Anang menegaskan dugaan aliran dana tersebut belum menjadi kesimpulan akhir. Kejagung masih mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti lain.

"Itu masih didalami. Kan tidak hanya itu masih ada saksi-saksi dan alat bukti lain,” sambung Anang.

Menurut Anang, pendalaman terhadap dugaan aliran dana tersebut kini telah masuk ke pokok perkara.

Temuan yang diperoleh penyidik nantinya akan diungkap dalam persidangan.

 

Febrie Disebut Tak Terima Rp 40 Miliar

Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah saat tiba di Gedung kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 3 September 2026. (KLY/Arie Basuki)

Sebelumnya, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, membantah kliennya pernah menerima uang Rp40 miliar dari Tan Kian. Febri menegaskan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menyimpulkan bahwa Febrie menerima uang tersebut.

“Jadi, kami tegaskan, dan kami sudah baca ulang transkrip putusannya, tidak benar ada kesimpulan hakim praperadilan bahwa Pak FA menerima Rp 40 miliar dari Tan Kian,” kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/8/2026).

Bantahan itu disampaikan setelah sidang praperadilan Febrie pada 27 Agustus 2026. Menurut Febri, bukti yang dibahas dalam persidangan hanya memuat keterangan Tan Kian mengenai pemberian uang kepada seseorang bernama Ferry.

“Intinya, Tan Kian mengatakan dia memberikan uang yang ekuivalen jumlahnya dengan Rp 40 miliar terhadap seseorang bernama Ferry. Itu bunyi ya di bukti tersebut, Tan Kian memberikan uang kepada seseorang bernama Ferry,” katanya.

Febri menegaskan nama Febrie tidak disebut dalam bukti tersebut sebagai penerima uang.

“Tidak disebutkan sama sekali di sana bahwa Tan Kian memberikan uang pada FA. Jadi, itu perlu kami klirkan. Tidak disebutkan sama sekali di sana Tan Kian memberikan uang pada FA,” ujarnya.

Dia juga menekankan hakim praperadilan tidak menyimpulkan apakah Febrie menerima uang tersebut atau tidak.

Menurut Febri, keterangan mengenai pemberian uang kepada Ferry baru berasal dari satu pihak sehingga masih memerlukan pendalaman.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya