Wamendagri Ingatkan Kepala Daerah Tak Cukup Hanya Jadi Administrator

Wamendagri Akhmad Wiyagus meminta kepala daerah memiliki orientasi strategis, mampu mengantisipasi perubahan, dan berani menghadirkan kebijakan yang berdampak bagi masyarakat.

oleh Luqman RimadiDiterbitkan 03 September 2026, 20:14 WIB
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus saat membuka Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah (KPPD) Angkatan IV Tahun 2026 di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Pusat Kemendagri. (Dok: Kemendagri)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus mengingatkan kepala daerah tidak cukup hanya menjalankan pemerintahan dari sisi administratif. Mereka dituntut memiliki orientasi strategis, mampu mengantisipasi berbagai tantangan, hingga berani menghadirkan perubahan di daerah.

Pesan tersebut disampaikan Wiyagus saat membuka Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah (KPPD) Angkatan IV Tahun 2026 di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Kamis (3/9/2026).

"Kepemimpinan daerah tidak cukup hanya bersifat administratif, ini juga sering diingatkan oleh Pak Mendagri, tetapi juga harus memiliki orientasi strategis, kemampuan antisipasi dan keberanian menghadirkan perubahan," kata Wiyagus.

Menurut Wiyagus, tantangan yang dihadapi kepala daerah semakin kompleks. Dinamika geopolitik global yang berubah cepat juga membuat pemerintah daerah tidak bisa bekerja sendiri maupun memandang persoalan hanya dari kepentingan sektoral.

"Nanti Bapak-Ibu sekalian akan mendapatkan materi-materi yang sungguh sangat luar biasa. Yang nantinya juga kita akan merasakan bahwa kita tidak bisa bekerja sendiri, di tengah situasi geopolitik global yang sangat dinamis dan super cepat perubahannya," ujarnya.

Karena itu, kepala daerah perlu memiliki perspektif yang lebih luas dalam melihat persoalan dan merumuskan kebijakan. Berbagai aspek mulai dari demografi, geografi, hingga sumber daya alam, menurut dia, saling berkaitan dan membutuhkan kolaborasi dalam penanganannya.

Kebijakan Daerah Harus Selaras dengan Pusat

Wiyagus juga meminta kepala daerah mampu menerjemahkan Asta Cita pemerintah pusat ke dalam kebijakan di daerah. Dengan begitu, program pemerintah pusat dan daerah dapat berjalan beriringan.

"Kebijakan pusat ini tidak terputus hanya kebijakan pusat, tetapi juga harus linier dengan kebijakan daerah. Beberapa kepala daerah yang sudah memahami ini relatif tidak ada masalah," terangnya.

Menurut dia, berbagai program yang dijalankan pemerintah daerah pada akhirnya juga menjadi bagian dari pencapaian kepentingan nasional.

Mulai dari peningkatan pelayanan publik, penguatan ketahanan pangan dan energi, perbaikan kualitas pendidikan dan kesehatan, mendorong investasi, hingga penciptaan lapangan kerja.

KPPD, lanjut Wiyagus, menjadi salah satu kesempatan bagi kepala daerah untuk keluar sejenak dari rutinitas pemerintahan dan memperluas perspektif dalam membaca lingkungan strategis.

Ia berharap peserta tidak mengikuti kursus hanya untuk mendapatkan pengetahuan maupun sertifikat. Setiap kepala daerah diminta membawa pulang gagasan yang dapat diterapkan untuk menyelesaikan persoalan di wilayah masing-masing.

"Harapan kita dari Kementerian Dalam Negeri, Bapak dan Ibu yang mengikuti kursus ini bukan hanya memperoleh pengetahuan, kemudian dapat sertifikat, dipajang di ruangan, tetapi membawa gagasan, gagasan perubahan yang dapat diwujudkan dan menjadi kebijakan program yang nyata," ucapnya.

 

Lebih Visioner dan Inovatif

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus saat membuka Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah (KPPD) Angkatan IV Tahun 2026 di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Pusat Kemendagri. (Dok: Kemendagri)

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri Andi Ony mengatakan KPPD ditujukan untuk meningkatkan kapasitas kepala daerah agar lebih visioner, adaptif, dan inovatif dalam menghadapi dinamika global.

KPPD Angkatan IV Tahun 2026 diikuti 23 kepala daerah yang terdiri dari 18 bupati dan lima wali kota. Setiap peserta diwajibkan menyusun rencana aksi berdasarkan persoalan yang dihadapi di daerah masing-masing.

"Sebagai output dari KPPD ini, setiap peserta diwajibkan untuk menyusun rencana aksi terkait dengan permasalahan yang terjadi di daerahnya masing-masing, sehingga perlu rencana aksi kepala daerah untuk penyelesaian masalah tersebut," tandas Andi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya