WN Taiwan Penyelundup 800 Kg Ketamin Dibawa ke Bareskrim

Tersangka merupakan manajer kapal Fuchangxing 1.

oleh Rifqy Alief AbiyyaDiterbitkan 02 September 2026, 20:29 WIB
Bareskrim Polri membawa tersangka kasus penyelundupan ketamin, warga negara Taiwan bernama Wang-Li Chan (WLC), ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (2/9/2026). (Liputan6.com/Rifqy Alief Abiyya)

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri membawa tersangka kasus penyelundupan ketamin, warga negara Taiwan bernama Wang-Li Chan (WLC), ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (2/9/2026).

WLC merupakan manajer kapal Fuchangxing 1 yang diduga berperan dalam penyelundupan 800 kilogram ketamin HCl melalui jalur laut.

Berdasarkan pantauan Liputan6.com, tersangka tiba di Gedung Bareskrim sekitar pukul 19.03 WIB dengan pengawalan ketat penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

WLC terlihat mengenakan kaos berwarna hitam, celana jeans, dan sandal. Kedua tangannya tampak diikat menggunakan cable ties.

Tanpa memberikan keterangan kepada wartawan, WLC langsung dibawa penyidik menuju ruang pemeriksaan.

 

Bareskrim Polri membawa tersangka kasus penyelundupan ketamin, warga negara Taiwan bernama Wang-Li Chan (WLC), ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (2/9/2026). (Liputan6.com/Rifqy Alief Abiyya)

Selain tersangka, penyidik turut membawa sejumlah barang bukti yang disita dalam perkara tersebut. Barang bukti tersebut diangkut menggunakan sejumlah koper dan karung.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Albert Raden Deddy Sulistyo Nugroho mengatakan, WLC telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga berperan sebagai manajer kapal sekaligus pengendali pengiriman ketamin.

"Satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial WLC, warga negara Taiwan berusia 30 tahun, yang berperan sebagai manajer kapal sekaligus pengendali pengiriman ketamin," kata Albert kepada wartawan, Rabu (2/9/2026).

 

Bareskrim Polri membawa tersangka kasus penyelundupan ketamin, warga negara Taiwan bernama Wang-Li Chan (WLC), ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (2/9/2026). (Liputan6.com/Rifqy Alief Abiyya)

WLC dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor Urut 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak kategori VI sebesar Rp 2 miliar.

Sementara itu, sembilan awak kapal Fuchangxing 1 dan enam awak kapal MT Ashley masih berstatus sebagai saksi.

Satuan Tugas Operasi Gabungan telah menyerahkan mereka kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Batam untuk menjalani proses lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran di bidang pelayaran sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

"Nilai ekonomis barang bukti yang berhasil penyidik sita diperkirakan mencapai Rp 1 triliun 280 miliar dan pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 4 juta jiwa dari ancaman bahaya penyalahgunaan ketamin, khususnya generasi muda kita," tuturnya.

 

Kronologi Pengungkapan

Bareskrim Polri membawa tersangka kasus penyelundupan ketamin, warga negara Taiwan bernama Wang-Li Chan (WLC), ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (2/9/2026). (Liputan6.com/Rifqy Alief Abiyya)

Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi Satuan Tugas Operasi Gabungan yang menangkap kapal induk atau mother vessel King Sun dengan muatan 1,3 ton ketamin pada awal Agustus 2026.

Dari hasil pendalaman, Satgas kemudian mencurigai kapal lain yang memiliki pola pergerakan serupa, yakni Fuchangxing 1 berbendera Comoros.

"Setelah melalui pemantauan intensif oleh Satgas Operasi Gabungan, termasuk mendeteksi kapal Fuchangxing 1 yang melakukan aktivitas ship-to-ship dengan kapal Ashley di perairan Vietnam, tim gabungan segera menyusun operasi untuk melaksanakan intercept atau pencegahan," kata Albert.

 

Bareskrim Polri membawa tersangka kasus penyelundupan ketamin, warga negara Taiwan bernama Wang-Li Chan (WLC), ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (2/9/2026). (Liputan6.com/Rifqy Alief Abiyya)

Pada 21-26 Agustus 2026, Satgas Operasi Gabungan berhasil mencegat kedua kapal tersebut di perairan Anambas dan Natuna. Kedua kapal kemudian dikawal menuju Dermaga Bea dan Cukai Batam.

Dalam penggeledahan terhadap Fuchangxing 1, tim gabungan menemukan 40 karung yang berisi 800 bungkus ketamin dengan berat total 800 kilogram.

Albert mengatakan, barang tersebut disembunyikan di ruang kemudi bagian buritan kapal.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya