Harga Avtur Naik, Kemenhub Tambah Batas Atas Fuel Surcharge Jadi 40 Persen

Merespons kenaikan harga avtur yang mencapai Rp 23.315 per liter, Kemenhub menyesuaikan batas maksimal fuel surcharge penerbangan kelas ekonomi.

oleh Arief Rahman HDiterbitkan 02 September 2026, 15:35 WIB
Tarif avtur di Indonesia terbilang lebih mahal dibandingkan dengan negara-negara lain di dunia karena minimnya kompetisi penyedia avtur di Indonesia. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan ketentuan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) bagi maskapai penerbangan nasional. Langkah ini diambil usai mempertimbangkan lonjakan harga avtur.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, memutuskan untuk menaikkan batas maksimal fuel surcharge penumpang kelas ekonomi dari yang semula 30 persen menjadi 40 persen.

"Besaran 40 persen merupakan batas maksimal, sehingga badan usaha angkutan udara tetap dapat menetapkan fuel surcharge di bawah batas maksimal tersebut sesuai dengan strategi bisnis dan kondisi pasar," ujar Lukman dalam keterangan resminya, Rabu (2/9/2026).

Mengacu pada publikasi harga avtur per 1 September 2026, rata-rata harga avtur tercatat sebesar Rp 23.315 per liter, atau naik sekitar 6,5 persen dibandingkan periode sebelumnya.

Lukman menyampaikan bahwa penyesuaian besaran maksimal ini merupakan bagian dari evaluasi berkala pemerintah terhadap komponen tarif penerbangan. Kebijakan ini mempertimbangkan dinamika harga bahan bakar, keberlangsungan operasional maskapai, serta kepentingan masyarakat pengguna jasa transportasi udara.

Pihaknya memastikan akan terus mengawasi penerapan tarif penerbangan dan komponen fuel surcharge agar berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

"Pengawasan dilakukan melalui pemantauan tarif yang diberlakukan maskapai, perkembangan harga avtur, serta kepatuhan badan usaha angkutan udara dalam mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah pada tiket penumpang," jelasnya.

 

Pengawasan Tarif dan Konektivitas

Kemenhub menegaskan komitmennya untuk memantau penerapan tarif oleh seluruh maskapai agar harga tiket tetap kompetitif dengan memperhatikan kondisi pasar dan daya beli masyarakat.

Evaluasi dan pemantauan pergerakan harga avtur akan terus dilakukan guna memastikan kebijakan tarif penerbangan mampu mendukung konektivitas nasional, menjaga keberlangsungan industri penerbangan, sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya