Emiten MORA Kantongi Tambahan Fasilitas Kredit Investasi hingga Rp 4 Triliun

PT Ekamas Mora Republik Tbk (MORA) mengungkapkan tambahan fasilitas pinjaman dari BCA memiliki jangka waktu tambahan maksimal tujuh tahun.

oleh Agustina MelaniDiterbitkan 02 September 2026, 15:24 WIB
Ilustrasi laporan keuangan (Foto: Isaac Smith/Unsplash)

Liputan6.com, Jakarta - PT Ekamas Mora Republik Tbk (MORA), perusahaan bergerak di jasa dan jaringan serta infrastruktur telekomunikasi mendapatkan penambahan fasilitas kredit investasi Rp 4 triliun.

Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (2/9/2026), Perseroan mengumumkan penandatanganan akta perubahan pertama atas perjanjian kredit antara perseroan sebagai debitur dengan PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) sebagai kreditur pada 31 Agustus 2026 (perjanjian kredit).

Perjanjian kredit ini dikategorikan sebagai transaksi material berdasarkan POJK 17/2020. Hal ini karena penambahan fasilitas kredit investasi melampaui 50% dari ekuitas perseroan yang tercatat sebesar Rp 7,91 triliun berdasarkan laporan keuangan tahunan perseroan per 31 Desember 2025. Meskipun demikian, perjanjian kredit ini adalah transaksi material yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 huruf b.POJK 17/2020.

Perseroan menyebutkan tambahan fasilitas kredit investasi yang diterima perseroan akan dipakai untuk pembiayaan belanja modal pembangunan homepass termasuk customer premisis equipment (CPE). Selain itu, beserta sarana dan prasaran pendukung operasional lainnya, tidak termasuk pembiayaan belanja modal pembangunan homepass layanan Fixed Wireless Access (FWA) beserta dengan CPE, sarana dan prasarana pendukung operasional lainnya yang terkait dengan FWA.

Adapun jangka waktu tambahan fasilitas kredit maksimal tujuh tahun sejak penandatanganan perjanjian kredit, termasuk grace period maksimal satu tahun.

Agunan dan atau jaminan berdasarkan perjanjian kredit, antara lain berupa akta jaminan fidusia atas aset yang dibiayai melalui fasilitas kredit investasi berupa homepass beserta peralatannya dan hasil klaim asuransi. Hal itu masing-masing dengan nilai penjaminan minimal 125% dari jumlah pokok fasilitas kredit investasi dan akta gadai atas beberapa jenis rekening perseroan pada BCA.

 

Bagian Strategi Pendanaan

Ilustrasi Laporan Keuangan atau Laba Rugi. Foto: Freepik/ pch.vector

Transaksi ini adalah bagian dari strategi pendanaan jangka panjang perseroan untuk mendukung pengembangan pembangunan jaringan homepass termasuk CPE, beserta sarana dan prasarana pendukungnya, dan mendorong percepatan pembangunan konektivitas digital di Indonesia, terutama di wilayah-wilayah strategis.

Penentuan materialitas transaksi dilakukan dengan mengacu pada Laporan Keuangan 31 Desember 2025 yang mencerminkan kondisi perseroan sebelum merger yang efektif pada 22 April 2026.

Selain menjaga ruang likuiditas Perseroan yang diharapkan akan berdampak pada kelancaran operasional dan stabilitas keuangan Perseroan, perolehan tambahan fasilitas kredit investasi ini akan menambah kewajiban keuangan Perseroan dalam batas rasio yang diperkenankan berdasarkan perjanjian-perjanjian, sebagai berikut:

1. Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Moratelindo Tahap I Tahun 2023 Nomor 78 tanggal 27 Maret 2023 beserta perubahan-perubahannya; dan

2. Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Moratelindo Tahap II Tahun 2024 Nomor 41 tanggal 15 Desember 2023 beserta perubahan-perubahannya.

Perseroan juga telah memperoleh persetujuan tertulis dari kreditur lain untuk melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kredit ini, sesuai dengan ketentuan perikatan yang berlaku.

Hal-hal yang dilarang dilakukan oleh perseroan selama jangka waktu perjanjian kredit antara lain:

-Melakukan peleburan, penggabungan, pengambilalihan atau pembubaran atau likuidasi

-Mengajukan permohonan pailit atau penundaan pembayaran utang (PKPU) kepada instansi yang berwenang

-Menjual dan atau mengalihkan hal penggunaan merek MyRepublik Indonesia kepada pihak lain

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya