Modus WN Pakistan Galang Sumbangan di Masjid Tangerang

WN Pakistan tersebut datang sejak tanggal 22 Juli 2026.

oleh Pramita TristiawatiDiterbitkan 02 September 2026, 14:00 WIB
WN Pakistan Dilaporkan Maksa Minta Sumbangan ke Masjid di Tangerang, Langsung Dideportasi Imigrasi

Liputan6.com, Jakarta - Seorang warga negara Pakistan berinisial SS, kedapatan meminta sumbangan secara paksa ke masjid-masjid yang ada di Tangerang. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang mengamankan dan mendeportasi SS ke negara asalnya.

Kejadian bermula ketika Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang mendapat laporan dari warga pada tanggal 18 Agustus 2026. SS diduga mendatangi masjid di kawasan Cipondoh Kota Tangerang, untuk menggalang dana secara paksa.

"Ini dilaporkan warga menimbulkan keresahan di sekitar Masjid Al Muttaqin, Cipondoh, Kota Tangerang," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Hasanin, Rabu (2/9/2026).

Petugas lalu mendatangi lokasi dan mendapati SS berada di lokasi. Dia pun menunjukan dokumen dan dilakukan verifikasi dengan sistem keimigrasian, saat itulah diketahui SS merupakan warga negara Pakistan, yang datang ke Indonesia tanggal 22 Juli 2026.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Bong Bong mengatakan, SS datang menggunakan izin tinggal kunjungan atau C1 yang berlaku sampai 19 September 2026.

"Kepada petugas, SS mengaku datang ke Indonesia karena utusan dari yayasan yang berada di Pakistan, dengan nama Madarsa Jamie Rehmania. Di Indonesia pun dia ditugaskan untuk melakukan penggalangan dana berupa sumbangan dan sedekah dari masyarakat Indonesia yang mengatasnamakan yayasan tersebut," ungkap Bong Bong.

Warga di sekitar Masjid Al Muttaqin mengaku, SS memaksa meminta simbangan dengan nominal Rp 1,5 juta. Lengkap dengan proposal kegiatan yayasan di Pakistan, yang seluruhnya menggunakan tulisan berbahasa Inggris.

"Yang bersangkutan menggunakan modus dengan menunjukan proposal yang berisi foto-foto kegiatan amal, kondisi anak yatim yang memprihatinkan di Pakistan,"ujarnya.

Bukan hanya itu, di dalam proposal itu juga ditulis rincian biaya yang dibutuhkan. Seperti rincian Alquran senilai Rp 1,2 juta, Rp 2,6 juta dan mesin air Rp 3,8 juta.

Proposal dan Foto Diduga Rekayasa

Setelah didalami dan verifikasi dari pengakuan SS, ternyata foto-foto tersebut hasil rekayasa.

"Foto-foto yang terdapat dalam proposal tersebut terindikasi merupakan hasil rekayasa atau edit dari artificial intelligence (AI) dengan hasil kecocokan sebesar 75 persen,” jelas Bong Bong.

Selama di Indonesia pun SS tidak memiliki tempat tinggal tetap, dia hanya menumpang tinggal dari masjid ke masjid, sembari meminta sumbangan di daerah masjid yang dia tinggali.

SS pun mengaku memperoleh USD 100 atau sekira Rp 1,8 juta selama sebulan meminta sumbangan. Padahal, aksinya meminta sumbangan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenaranya.

"Berdasarkan aturan keimigrasian, yang bersangkutan diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan dengan maksud dan tujuan Izin Tinggal yang diberikan kepadanya," tuturnya.

Hingga akhirnya, pada 1 September 2026, SS dikembalikan ke negara asalnya, serta diusulkan masuk ke dalam daftar penangkalan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya