IMI Soroti Kesenjangan Potensi Cadangan Mineral dan Penerimaan Negara

Chairman IMI Irwandy Arif mengungkapkan cadangan mineral Indonesia sekitar US$ 4 triliun atau Rp 70.929 triliun, tetapi penerimaan negara hanya Rp 173 triliun.

oleh Agustina MelaniDiterbitkan 02 September 2026, 06:55 WIB
Ilustrasi bijih nikel. (Deon/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Chairman Indonesian Mining Institute (IMI) Irwandy Arif mengungkapkan persoalan tata kelola sumber daya alam terutama pertambangan di Indonesia. Ia menilai masih terdapat kesenjangan antara besarnya potensi kekayaan mineral Indonesia dan penerimaan negara. Cadangan mineral Indonesia diperkirakan US$ 4 triliun atau Rp 70.929 triliun (asumsi kurs dolar AS terhadap rupiah di kisaran 17.730), tetapi penerimaan dari sektor tambang hanya sekitar Rp 173 triliun.

"Cadangan mineral Indonesia ditaksir bernilai sekitar US$ 4 triliun, tetapi penerimaan negara dari sektor ini pada 2024 hanya sekitar Rp 173 triliun,” ujar dia saat Diskusi Kebangsaan bertajuk “Prospek Implementasi Pasal 33 UUD 1945”, yang dikutip dari keterangan resmi, Rabu, (2/9/2026).

Ia menilai, optimalisasi penerimaan negara membutuhkan perbaikan tata kelola, penguatan infrastruktur, pemberantasan pertambangan ilegal, serta pembenahan proses legislasi.

Wijayanto Samirin menambahkan, implementasi Pasal 33 juga harus memastikan pembagian manfaat sumber daya alam yang adil dan transparan antara pemerintah pusat dan daerah. Ia mendorong penguatan pengawasan dan transparansi penerimaan negara, termasuk untuk mengatasi praktik under-invoicing.

“Bagi hasil yang transparan dan adil bukan sekadar soal keadilan ekonomi, tetapi juga menyangkut keutuhan nasional,” tegas Wijayanto.

Sementara itu, Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, menyoroti persoalan perizinan, pengelolaan lahan, pertambangan ilegal, dan konflik kepentingan dalam tata kelola sumber daya alam.

“Penguasa jangan menjadi pengusaha, dan pengusaha jangan menjadikan kekuasaan sebagai alat bisnis,” ujar dia.

 

Gita Wirjawan: Negara Perlu Menentukan Arah dan Kebijakan

Kapal tongkang pengangkut batu bara lepas jangkar di Perairan Bojonegara, Serang, Banten. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Menteri Perdagangan Republik Indonesia periode 2011–2014, Gita Wirjawan menegaskan penguasaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 tidak berarti negara harus memiliki dan mengoperasikan seluruh sektor strategis secara langsung. Negara, menurut dia, perlu menentukan arah dan kebijakan, sementara operasional dapat melibatkan pelaku pasar.

“Penguasaan negara dalam semangat Pasal 33 bukan berarti negara harus memiliki dan mengoperasikan semuanya. Negara harus memegang remote control untuk mengendalikan arah dan kebijakan, sementara operasionalnya dapat melibatkan pasar,” tutur Gita.

Gita menegaskan, keberpihakan pada kepentingan nasional tidak otomatis menghambat investasi. Menurut dia, investor membutuhkan kepastian hukum dan kemampuan negara mengelola ketidakpastian menjadi risiko yang terukur.

Ia juga menekankan pentingnya kepastian hukum, investasi sumber daya manusia, serta reformasi kesejahteraan guru dan dosen sebagai bagian dari strategi pembangunan jangka panjang. Menurut Gita, peningkatan kualitas pendidikan merupakan investasi yang dapat memperkuat produktivitas dan daya saing nasional.

Wakil Rektor Universitas Paramadina, Dr. Handi Risza mendorong agar pembahasan Pasal 33 tidak berhenti pada tataran normatif, tetapi menghasilkan rekomendasi kebijakan yang dapat ditindaklanjuti.

“Diskusi mengenai Pasal 33 selama ini cenderung berhenti di ranah normatif dan sulit menembus ke tataran kebijakan yang bisa dijalankan. Karena itu, kita membutuhkan gagasan dan rekomendasi yang dapat benar-benar ditindaklanjuti,” tutur Handi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya