Liputan6.com, Jakarta - Richard Lee menghadapi babak baru dalam kasus dugaan pelanggaran hak konsumen dan Undang-Undang Kesehatan yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (31/08/2026). Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan saksi Muhammad Arman, pemilik akun toko online Grabah Shop, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum untuk memberikan keterangan terkait produk yang dipermasalahkan.
Dalam keterangannya, Arman mengaku membeli produk WT Kapsul milik Richard Lee melalui platform TikTok untuk dijual kembali. Arman juga mengakui telah mengubah deskripsi asli produk dengan menambahkan kata "pemutih badan". Hal tersebut dilakukan agar produk lebih menarik minat calon pembeli di toko miliknya.
Advertisement
"Untuk produk dan foto, sama. Cuma deskripsinya saja yang agak ditambahin sedikit pemutih. Judulnya punya saya, White Tomato by dr. Richard Lee," ujar Arman saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (31/08/2026).
Richard Lee Protes selama Sidang
Mendengar pengakuan tersebut, Richard Lee langsung menyampaikan protes di hadapan majelis hakim. Perubahan nama dan deskripsi produk membuat Richard meragukan apakah barang yang dijadikan barang bukti benar-benar berasal dari perusahaannya.
"Dari clear kasat mata, beli di TikTok, jualnya di Shopee, Yang Mulia. Namanya beda belinya WT Kapsul, jualnya White Tomato, ada pemutih badan pula ditulis di situ. Nah, dari nama saja, bagaimana cara kita membuktikan bahwa barang yang dibeli itu adalah barang saya?," tegas Richard Lee.
Richard juga mempertanyakan keaslian produk yang dipasarkan saksi di toko online tersebut. Kecurigaan itu muncul karena harga jual produk di toko saksi ternyata jauh di bawah harga modal resmi yang ditetapkan perusahaan.
"Saya bisa ngomong barang ini pasti bukan punya saya. Kenapa? Karena dijual di bawah harga modal. Mana ada pedagang mau rugi?," ucapnya.
Kuasa Hukum Juga Temukan Kejanggalan Stok Produk
Faizal Hafied selaku kuasa hukum Richard Lee menyatakan bahwa secara hukum, tanggung jawab atas produk tersebut berada di tangan saksi. Pengakuan Arman yang telah menguasai dan memiliki barang tersebut selama satu tahun dinilai menjadi poin penting untuk membela kliennya.
"Barang ini dituduhkan punya Richard. Tadi sudah dibilang bahwa barang itu setelah hukum keperdataan, sudah dibeli satu tahun, jadi miliknya Arman. Harusnya yang duduk itu dia (Arman). Kan sudah jelas tuh, tidak ada rekayasa. Arman sudah ngaku," kata Faizal Hafied.
Tim kuasa hukum juga menemukan kejanggalan terkait jumlah stok produk yang terjual di etalase toko milik saksi. Arman tercatat hanya membeli 13 boks produk dari Richard Lee, sementara data penjualan di toko online menunjukkan produk tersebut telah terjual sebanyak 21 kali.
Selisih jumlah tersebut memicu pertanyaan dari tim kuasa hukum mengenai asal-usul produk yang dijual Arman. Majelis hakim kemudian meminta tim pengacara merangkum seluruh fakta dan temuan penting tersebut dalam nota pembelaan atau pleidoi.
Richard Lee bersama tim hukumnya optimistis dapat membantah dakwaan jaksa berdasarkan fakta dan keterangan yang terungkap selama persidangan. Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi berikutnya.