Liputan6.com, Jakarta - Suasana belajar di SDN Sukaraja 2, Kabupaten Sukabumi, mendadak mencekam usai seorang pria bernama Agus mengaku wartawan nekat merampas ponsel guru dan mengamuk. Aksi nekat tersebut dipicu kekesalan pelaku lantaran jatah uang bulanan serta beragam tuntutan pribadinya tidak dituruti pihak sekolah.
Kepala SDN Sukaraja 2, Siti Julaeha, menjelaskan insiden bermula ketika pelaku datang menagih uang rutin bulanan sebesar Rp 100.000 untuk jatah September.
Advertisement
Pihak sekolah belum dapat menyerahkan uang tersebut sebab dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) belum dicairkan.
"Dia merasa sebagai langganan media dan meminta uang September. Karena kami belum bisa memberi, dia langsung emosi dan menunjuk-nunjuk saya," kata Siti saat dikonfirmasi, Senin (31/8/2026).
Minta Uang untuk Beli Perhiasan Anak
Siti membeberkan, pelaku terus memaksakan kehendaknya meski para guru sedang tidak memegang uang tunai. Menurutnya, Agus sudah berulang kali meminta uang dengan dalih kebutuhan pribadi di luar jatah bulanan.
"Selain uang bulanan, dia kerap meminta uang dengan bermacam alasan, mulai dari beli perhiasan anting anaknya, biaya haul orang tua, sampai acara hajatan," tutur Siti.
Ia mengungkapkan, keributan itu membuat suasana bising. Anak-anak yang sedang olahraga dan para orang tua murid yang menjemput langsung berdatangan karena panik.
“Dengan takut juga dia itu memvideokan waktu saya dimarahin sama Pak Agus itu. Terdengar dia teriak-teriak, otomatis pada ke sini,” tambahnya.
Melihat kepala sekolah dibentak di depan umum, seorang Guru PNS bernama Hendriani berinisiatif merekam kejadian itu memakai ponselnya.
Langkah tersebut rupanya kian memancing kemarahan pelaku hingga berujung aksi perampasan.
"Dia sudah mengamuk sejak dari kantor, makanya saya rekam. Namun dia malah mendatangi saya dan merampas HP tersebut," ujar Hendriani.
"Sempat dihalangi oleh Pak Gagas, tetapi dia berontak dan hendak memukul saya sebelum akhirnya HP berhasil diamankan kembali," tambah dia.
Khawatir akan keselamatan warga sekolah dan terganggunya kegiatan belajar, pihak SDN Sukaraja 2 akhirnya resmi membawa kasus intimidasi ini ke jalur hukum.
"Alhamdulillah, pihak Polsek, Dinas, dan Pak Kapolres bergerak sangat cepat. Adanya arahan dari beliau membuat kami tenang dan berani melapor," pungkas Siti.
Jadi Sorotan
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Koordinator Daerah (Korda) Sukabumi Raya mengecam keras tindakan Agus.
Ketua IJTI Korda Sukabumi Raya, Apit Haeruman, menilai tindakan tidak terpuji tersebut telah mencoreng marwah profesi jurnalisme dan melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
"Kami mengutuk keras dugaan aksi pemerasan terhadap narasumber yang dilakukan oknum wartawan. Penggunaan profesi jurnalis sebagai alat pemerasan sangat bertentangan dengan kode etik jurnalistik yang menjadi ruh profesi kami," tegas Apit dalam keterangannya.
Apit menekankan bahwa lingkungan sekolah harus steril dari segala bentuk intimidasi dan aksi premanisme demi menjaga kondisi psikologis para siswa.
"IJTI mengutuk keras kekerasan berbentuk premanisme dalam bentuk apapun di lingkungan pendidikan demi menjaga mental dan psikologis anak di bawah umur," ujarnya.
Atas kejadian tersebut, IJTI mendesak pihak sekolah beserta instansi pendidikan terkait untuk tidak ragu membawa kasus dugaan pemerasan ini ke jalur hukum.
"Kami mendorong dan mendukung pihak sekolah, PGRI, Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, maupun pihak yang dirugikan untuk menempuh jalur hukum sesuai koridor yang berlaku di Indonesia," kata Apit.
Guna memberikan efek jera, IJTI menyerahkan penanganan kasus ini secara penuh kepada jajaran Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi Kota.