Kejagung Terima Rp 401 Miliar dari PT CNI dalam Kasus Korupsi Nikel

oleh Arie BasukiDiterbitkan 31 Agustus 2026, 16:59 WIB
Kejagung Terima Rp 401 Miliar dari PT CNI dalam Kasus Korupsi Nikel
Kejaksaan Agung menerima penyerahan kerugian negara sebesar Rp 401,65 miliar dari PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dalam perkara dugaan korupsi tata kelola nikel periode 2017–2020. Uang tersebut telah dititipkan di Rekening Pemerintah Lainnya pada Bank Mandiri. Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 116 saksi, tiga ahli, serta menyita 143 dokumen. BPKP menghitung kerugian negara mencapai Rp 401,65 miliar. Perkara berkaitan dengan dugaan ekspor nikel menggunakan dokumen tidak sah.
Seorang petugas berjaga di dekat barang bukti uang hasil sitaan terkait kasus dugaan korupsi tata kelola nikel saat konferensi pers di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 31 Agustus 2026. (KLY/Arie Basuki).
Barang bukti uang hasil sitaan terkait kasus dugaan korupsi tata kelola nikel saat konferensi pers di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 31 Agustus 2026. (KLY/Arie Basuki).
Barang bukti uang hasil sitaan terkait kasus dugaan korupsi tata kelola nikel saat konferensi pers di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 31 Agustus 2026. (KLY/Arie Basuki).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar (tengah) bersama Kasubdit Penyidikan TPK dan TPPU pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Abvianto Syaifulloh (kanan) memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi tata kelola nikel di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 31 Agustus 2026. (KLY/Arie Basuki).
Kepala Bidang Hubungan Media dan Kehumasan Puspenkum Kejagung Tri Sutrisno bersama Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar (kanan) memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi tata kelola nikel di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 31 Agustus 2026. (KLY/Arie Basuki).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar (kanan) bersama Kepala Bidang Hubungan Media dan Kehumasan Puspenkum Kejagung Tri Sutrisno (kiri) memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi tata kelola nikel di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 31 Agustus 2026. (KLY/Arie Basuki).

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya