Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau Ditjen Pajak kembali mengajak seluruh mahasiswa Indonesia untuk memperluas wawasan, membangun jaringan, melatih jiwa melayani masyarakat, jiwa kepemimpinan dan merasakan pembelajaran berbasis pengalaman langsung melalui program Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) pada 2026 untuk pendayagunaan pada 2027.
Mengutip laman pajak.go.id, Senin, (31/8/2026), masa pendaftaran program Renjani dijadwalkan berlangsung pada 31 Agustus 2026-2 Oktober 2026. Seluruh mahasiswa dan dosen/tenaga pendidik dari berbagai perguruan tinggi yang ingin berpartisipasi dan mengembangkan potensi menjadi calon Relawan Pajak dipersilakan untuk melakukan pendaftaran melalui portal edukasi.pajak.go.id/renjani serta menyelesaikan seluruh tahapan pendaftaran dengan panduan alur berikut ini:
Advertisement
a.Mengakses laman resmi Relawan Pajak melalui https://edukasi.pajak.go.id/renjani
b.Mengisi formulir data diri secara lengkap dan benar, kemudian klik Submit. Tax center akan melakukan seleksi dan validasi kebenaran data diri pendaftar
c.Membuka surel pemberitahuan dari sistem dan melakukan reset password melalui tautan aktivasi yang dikirimkan bagi pendaftar yang telah divalidasi oleh Tax Center
d.Melakukan login kembali menggunakan kata sandi (password) baru yang telah dibuat
3.Menyelesaikan seluruh tahapan pendaftaran dan pelatihan
4.Akun Renjani telah aktif dan siap digunakan
Jadwal Program
Mengutip instagram resmi DJP, @ditjenpajakri, berikut jadwal program Renjani:
31 Agustus-2 Oktober 2026:
Pendaftaran Calon Relawan dan Penilaian Berkas oleh Tax Center
31 Agustus-27 November 2026
Pelatihan dan Levelling Test Relawan
30 November-11 Desember 2026
Pengumuman hasil seleksi levelling test
30 November-18 Desember 2026
Unggah kode etik (bagi yang lulus seleksi levelling test)
21 Desember-31 Desember 2026
Pengumuman Akhir
1 Januari 2027-31 Desember 2027
Pelaksanaan Kegiatan
DJP Ubah Pendekatan, Wajib Pajak Kini Dianggap VVIP
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai mengubah pendekatan dalam membangun hubungan dengan wajib pajak. Jika selama ini otoritas pajak identik dengan fungsi pengawasan, kini wajib pajak diposisikan sebagai Very, Very Important Person (VVIP) atau mitra strategis dalam menjaga penerimaan negara.
Pendekatan baru tersebut disampaikan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua (KPP WPB Dua) Abdul Gani dalam kegiatan Tax Gathering bertema Sinergi dan Kolaborasi Wajib Pajak Baru yang diikuti 165 wajib pajak baru di Jakarta. Kegiatan ini menjadi langkah awal membangun komunikasi, kepercayaan, dan kemitraan antara otoritas pajak dengan wajib pajak.
Abdul Gani menjelaskan keberhasilan mencapai target penerimaan pajak tidak hanya bergantung pada pengawasan, tetapi juga sinergi dan kolaborasi yang dibangun sejak awal.
Dalam paparannya, ia menegaskan wajib pajak memiliki posisi yang sangat penting bagi negara.
"Wajib Pajak adalah VVIP. Wajib Pajak dipandang sebagai Very, Very, Important Person. Kedudukan ini diberikan karena wajib pajak merupakan pihak yang memberikan kontribusi besar dan memegang peranan kunci dalam pencapaian target penerimaan pajak," ujar Abdul Gani dalam keterangan tertulis, Rabu (22/7/2026).
Menurut dia, hubungan antara DJP dan wajib pajak harus dibangun di atas kepercayaan, transparansi, serta komitmen bersama untuk menciptakan kepastian hukum.
Kepatuhan Kooperatif
Selain menempatkan wajib pajak sebagai mitra strategis, KPP WPB Dua juga mendorong penerapan cooperative compliance atau kepatuhan kooperatif. Melalui pendekatan ini, wajib pajak didorong lebih terbuka mengenai proses bisnis dan laporan keuangan sehingga potensi permasalahan perpajakan dapat diselesaikan lebih awal.
Abdul Gani mengatakan penyelesaian persoalan perpajakan diutamakan melalui diskusi bersama Account Representative (AR) dan pengawas. Dengan cara tersebut, sengketa seperti transfer pricing maupun penilaian aset diharapkan dapat diselesaikan tanpa harus langsung masuk ke tahap pemeriksaan.
Meski mengedepankan pendekatan kolaboratif, DJP menegaskan fungsi pengawasan tetap berjalan secara profesional dan proporsional.
Pemeriksaan menjadi upaya terakhir (ultimum remedium) dan hanya dilakukan terhadap kasus-kasus yang memiliki tingkat risiko tinggi. Pendekatan baru ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara pelayanan kepada wajib pajak dan penegakan kepatuhan.