Liputan6.com, Jakarta - Gunung Sinabung yang berada di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, kembali mengalami erupsi pada Senin (31/8/2026) siang. Masyarakat pun dilarang mendekati area dalam radius 3 kilometer dari puncak.
Erupsi terjadi pada pukul 10.17 WIB dengan memuntahkan kolom abu vulkanik berwarna hitam pekat setinggi sekitar 3.500 meter di atas puncak atau mencapai sekitar 5.960 meter di atas permukaan laut.
Advertisement
Kolom abu teramati berwarna hitam pekat dengan intensitas tebal dan bergerak condong ke arah timur dan tenggara.
Berdasarkan data Pos Pengamatan Gunung Api (PGA) Sinabung, erupsi tersebut terekam jelas pada seismogram dengan amplitudo maksimum mencapai 120 milimeter.
Durasi sementara erupsi tercatat sekitar 1 jam 1 menit 48 detik. Aktivitas vulkanik juga masih terpantau berlangsung beberapa waktu setelah erupsi.
Semburan abu yang mengarah ke wilayah timur dan tenggara membuat masyarakat yang berada di jalur sebaran abu vulkanik diminta meningkatkan kewaspadaan.
Petugas PGA Sinabung, Armen Putra, mengonfirmasi kondisi terkini di lapangan. Ia mengimbau masyarakat tetap tenang dan waspada terhadap dinamika aktivitas Gunung Sinabung.
"Selamat siang, sekarang tanggal 31 Agustus 2026 terjadi erupsi Gunung Api Sinabung pada jam 10.17 tadi dengan ketinggian lebih kurang 3.500 meter dari arah puncak, di atas puncak dan saat ini erupsi berupa abu yang mengarah ke arah timur dan tenggara," ujar Armen dalam keterangan resminya.
Armen mengatakan, erupsi masih terpantau hingga sekitar pukul 11.14 WIB dengan abu masih keluar di sekitar puncak Gunung Sinabung.
"Dan kita sampai saat ini masih memantau, masih terjadi erupsi sampai saat ini di jam 11.14 masih keluar abu di sekitaran puncak Gunung Api Sinabung. Diharapkan warga jangan terlalu panik, ini hujan abu yang mengarah ke arah timur dan tenggara," katanya.
Mengikuti Rekomendasi
Armen menegaskan status Gunung Sinabung hingga saat ini masih berada pada Level II atau Waspada. Masyarakat dan wisatawan diminta mengikuti rekomendasi yang dikeluarkan petugas.
Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) melalui Badan Geologi Kementerian ESDM juga mengeluarkan sejumlah rekomendasi demi keselamatan masyarakat.
Masyarakat umum dan wisatawan diminta tidak melakukan aktivitas apa pun di desa-desa yang telah direlokasi.
Selain itu, masyarakat dilarang mendekati area dalam radius 3 kilometer dari puncak Gunung Sinabung. Jarak aman juga diperluas hingga radius sektoral 4,5 kilometer ke arah selatan-tenggara.
Potensi ancaman sekunder juga menjadi perhatian, terutama bagi warga yang tinggal di sekitar bantaran sungai yang berhulu di Gunung Sinabung. Mereka diminta tetap siaga mengantisipasi potensi bahaya lahar.
Pemerintah Kabupaten Karo juga didorong meningkatkan koordinasi dengan PVMBG dan PGA Sinabung guna memastikan langkah mitigasi dapat berjalan optimal di tengah aktivitas vulkanik Gunung Sinabung.