Polisi Tetapkan 45 Tersangka Kerusuhan Gedung DPR

Polisi menemukan dugaan pihak yang merekrut massa untuk kerusuhan.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 28 Agustus 2026, 20:21 WIB
Massa Demo Depan DPR (Foto: Ady Anugrahadi/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan 45 orang sebagai tersangka terkait kerusuhan di depan Gedung DPR/MPR RI pada 27 Agustus 2026. Mereka diduga terlibat dalam perusakan fasilitas umum dan penganiayaan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengantongi alat bukti.

“Dari hasil penyidikan tersebut, berdasarkan alat bukti dan saksi yang kami lakukan pemeriksaan dalam proses penyidikan, saat ini kami sudah menetapkan 45 orang sebagai tersangka,” ujar Iman kepada wartawan, Jumat (28/8/2026).

Sebelumnya, polisi mengamankan dan memeriksa 315 orang dari sekitar Gedung DPR/MPR RI. Mereka kemudian dipisahkan ke dalam sejumlah klaster berdasarkan dugaan keterlibatan masing-masing.

Sebanyak 71 orang masuk klaster yang diduga terlibat perusakan fasilitas umum dan penganiayaan. Dari jumlah tersebut, 45 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi juga menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam klaster pembawa senjata tajam. Ketiganya ditangkap karena membawa senjata tajam yang digunakan saat kerusuhan.

“Penyidik melakukan penangkapan terhadap tiga orang yang membawa senjata tajam yang digunakan saat kerusuhan dan penyidik telah menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka,” kata Iman.

Menurut Iman, penyidik menemukan modus berupa perusakan fasilitas umum serta kekerasan terhadap orang maupun barang yang dilakukan secara berkelompok di muka umum hingga menimbulkan kekacauan.

Sementara itu, sebanyak 153 anak di bawah usia 18 tahun yang diamankan diserahkan kepada Ditres PPA dan TPPO untuk pendalaman lebih lanjut.

Penyidik juga mendalami dugaan adanya pihak yang menggunakan, memanfaatkan, atau mengeksploitasi anak-anak untuk melakukan kegiatan yang melawan hukum.

“Dalam hal ini, penyidik juga sedang melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang menggunakan dan memanfaatkan atau mengeksploitasi anak-anak untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang melawan hukum,” ujar Iman.

 

Pihak yang Membiayai Aksi

Selain itu, penyidik mendalami dugaan adanya pihak yang menggerakkan dan memberikan pembiayaan dalam aksi kerusuhan. Penyidik juga menemukan fakta hukum terkait pihak yang mencari dan merekrut massa untuk digunakan dalam kerusuhan.

“Penyidik menemukan fakta hukum adanya pihak yang menggerakkan dan memberikan pembiayaan di dalam aksi kerusuhan tersebut,” katanya.

Iman menegaskan, pihak kepolisian tetap menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, kebebasan tersebut harus dilakukan secara tertib dan tidak disertai tindakan yang membahayakan masyarakat atau merusak fasilitas umum.

“Namun demikian, kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum harus dilaksanakan secara tertib, damai, dan bertanggung jawab serta tidak disertai dengan tindakan yang membahayakan keselamatan masyarakat dan merusak fasilitas umum,” ujarnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya