Nikita Mirzani Menang Banding, Hakim Batalkan Putusan Ganti Rugi untuk Reza Gladys

Nikita Mirzani akhirnya memenangkan perkara perbuatan melawan hukum. Berikut ini keterangannya!

oleh Rahmi SafitriDiterbitkan 28 Agustus 2026, 20:18 WIB
Nikita Mirzani di pengadilan. (Kapanlagi.com/Budy Santoso)

Liputan6.com, Jakarta - Nikita Mirzani memenangkan perkara perbuatan melawan hukum (PMH) di tingkat banding melawan Reza Gladys. Pengadilan Tinggi Jakarta resmi membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sebelumnya mewajibkan Nikita membayar ganti rugi.

"Iya, jadi informasi itu benar. Perkara PMH nomor 1000 di tingkat banding itu alhamdulillah kami mendapat putusan melalui e-court tadi bahwa Nikita menang," ujar Usman Lawara saat ditemui di Jakarta, Kamis (28/08/2026).


Tidak Harus Membayar Lagi

Nikita Mirzani saat persidangan (Kapanlagi.com/Budy Santoso)

Putusan ini menjadi kabar baik bagi Nikita dan asistennya, Mail, yang sebelumnya terseret dalam perkara tersebut. Dengan adanya pembatalan dari Pengadilan Tinggi, status hukuman untuk membayarkan sejumlah uang kini sudah tidak berlaku lagi.

"Putusan tingkat pertama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 1000 yang dulu menghukum Nikita dan Mail untuk membayarkan kerugian itu dianggap tidak pernah ada," ucap Usman.


Tidak Terbukti di Pengadilan

Tim kuasa hukum menegaskan bahwa klaim kerugian yang selama ini dituduhkan oleh pihak lawan sama sekali tidak terbukti di pengadilan. Hakim di tingkat banding menilai tidak ada dasar yang kuat atas kerugian miliaran rupiah tersebut.

"Artinya begini, kerugian itu tidak pernah ada sama sekali," ucapnya.


Gugurkan Pengajuan Reza Gladys

Kemenangan ini secara otomatis menggugurkan dalil-dalil yang diajukan oleh pihak Reza Gladys dan suaminya dalam gugatan rekonvensi. Status perkara perdata ini kini berbalik sepenuhnya untuk keunggulan pihak Nikita Mirzani.

"Dibatalkan berarti Nikita menang. Artinya kerugian selama ini, kerugian yang diklaim oleh pihak Reza Gladys oleh kuasa hukumnya juga itu sama sekali tidak pernah ada gitu," pungkasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya