Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Febrie Adriansyah (FA) terkait penetapan status tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan upaya paksa penahanan.
Kuasa Hukun Febrie Adriansyah, Febri Diansyah menyampaikan bahwa pihaknya menghormati putusan yang dibacakan hakim tunggal Richard Edwin Basoek dalam perkara nomor 134 Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Advertisement
"Kita sudah dengar bersama-sama seluruh pertimbangannya. Meskipun kami bisa berbeda pendapat dengan beberapa pandangan-pandangan tersebut," kata Febri Diansyah usai sidang di PN Jaksel, Kamis (27/8/2026).
"Tetapi clear kan di sini bahwa kami sebagai tim advokat dari Pak FA sangat menghormati putusan pengadilan ini, mnghormati putusan praperadilan yang sudah dibacakan tadi," tambahnya.
Menurut Febri, menghormati putusan pengadilan merupakan sikap yang dimiliki oleh Febrie Adriansyah sejak awal dalam menempuh proses praperadilan. Pihaknya pun akan mempelajari beberapa poin pertimbangan dari hakim terkait penolakan praperadilan.
"Dan kemudian kami segera akan bertemu dengan Pak FA untuk mendiskusikan dan membahas langkah-langkah lanjutan. Karena proses ini kan masih berjalan, pertama besok akan ada agenda putusan 135. Dan kemudian setelah praperadilan ini tentu ada proses-proses hukum yang masih berjalan. Nah, itu akan kita diskusikan lebih lanjut," jelas Febri Diansyah.
Febri kemudian mengingatkan kembali sikap yang dipegang teguh oleh kliennya, sesuai dengan pengalaman Febrie selama 30 tahun di Korps Adhyaksa sehingga pihaknya tetap mengedepankan koridor hukum formal apabila mendapati adanya kejanggalan dalam penanganan perkara.
"Sikap menghormati hukum itu berada pada posisi dan kualitas yang sama sampai dengan saat ini, untuk penghormatan terhadap institusi pengadilan. Sekalipun memang kami dari tim hukum tentu juga punya catatan terhadap pertimbangan-pertimbangan tadi," tutur mantan juru bicara KPK ini.
"Dan harapan kami, sejak awal proses praperadilan ini diajukan adalah untuk bisa mengoreksi, meluruskan, atau melakukan evaluasi secara terbuka, dalam hal terdapat persoalan-persoalan dalam penanganan perkara tindak pidana, agar tidak perlu ada korban-korban lain dari sikap tidak kehati-hatian misalnya, ketidakhati-hatian dalam penanganan perkara, atau penanganan yang tergesa-gesa atau sejenisnya," sambungnya.
Lebih jauh, Febri menerangkan bahwa langkah menguji perkara ke praperadilan merupakan bentuk dari upaya kubu Febrie Adriansyah dalam menjaga proses hukum yang berjalan agar sesuai dengan prinsip-prinsip proses hukum yang adil.
Sehingga ke depannya diharapkan tidak ada lagi praktik-praktik penyalahgunaan kekuasaan terhadap orang-orang atau warga negara yang ditangani oleh institusi penegak hukum.
"Jadi poinnya tidak sekadar, lagi-lagi tidak sekadar soal kepentingan hukum atau hak hukum dari Pak FA, tapi jauh lebih besar dari itu ikhtiar dan harapan untuk memperbaiki proses hukum ke depan," pungkas Febri.
2 Permohonan Praperadilan
Seperti diketahui, Febrie Adriansyah mengajukan dua permohonan praperadilan. Permohonan pertama berkaitan dengan upaya paksa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam penetapan status tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan upaya paksa penahanan.
Permohonan kedua terkait dengan upaya paksa penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, penggeledahan, serta penyitaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan/atau Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Kedua permohonan tersebut diajukan secara terpisah karena objek dan tindakan yang diuji berbeda.
Sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka kasus dugaan TPPU.